Mahasiswa Dan Masyarakat Nyaris Bentrok Dengan Preman Bayaran Pabrik Kasur, DPP FKSM Minta Kepolisian Tangkap Preman Dan Pemilik Pabrik

/ Jumat, 03 April 2026 / 10.07.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aksi demo Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara yang digelar di depan Pabrik pembuatan kasur di jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang nyaris bentrok fisik dengan sejumlah diduga preman bayaran suruhan pihak Pabrik, tuai amarah Masyarakat Sumatera Utara.

BACA JUGA :

Aksi Demo Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sumut

Peristiwa ini tak luput dari pantauan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara yang menilai pemilik Pabrik sangat mengandalkan uangnya demi menutupi ketidakmampuannya dalam memberikan atau mengabulkan tuntutan masa aksi terkait perizinan pendirian pabrik pembuatan kasur. 

Irwansyah Ketua Umum DPP FKSM menyebutkan bahwa, ketidakmampuan pemilik Pabrik menunjukan legalitas dan keabsahan izin pendirian Pabrik jangan ditukar dengan membayar preman untuk menimbulkan keributan. 

" Jangan karena benar tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mendirikan Pabrik dan izin operasionalnya, pemilik Pabrik lantas bayar preman untuk bentrok dengan pendemo", ungkap Irwansyah.

Unjuk rasa adalah hak yang dilindungi undang-undang (UU No. 9 Tahun 1998).

Perlindungan Hukum bagi Demonstran ;

Demonstrasi yang damai dan sesuai prosedur (pemberitahuan ke kepolisian) dilindungi oleh negara. Tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dapat dipidana. 

Irwansyah mengatakan tidak ada alasan untuk pihak Pabrik merasa keberatan untuk aksi yang dilakukan adik adik Mahasiswa dan Masyarakat di depan Pabrik apalagi kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari Petugas Kepolisian dan Perangkat Desa. 

Pihak yang membayar (perusahaan/manajemen) dan massa bayaran dapat dijerat pasal-pasal pidana:

Tindakan Kekerasan Bersama (Pasal 170 KUHP): Jika massa bayaran melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, mereka diancam pidana penjara.

Pemaksaan dengan Kekerasan (Pasal 368-369 KUHP): Jika tujuan membubarkan demo dilakukan dengan ancaman.

Penyuruh/Penganjur (Pasal 55 KUHP): Perusahaan yang membayar pihak lain untuk melakukan tindak pidana (penghadangan paksa/kekerasan) dapat dipidana sebagai penganjur atau penyuruh melakukan. 

Irwansyah meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Sumatera Utara beserta jajaran untuk bertindak tegas dan segera menangkap para preman bayaran beserta pemilik Pabrik yang bersifat arogan menakuti dan mengintimidasi Pendemo. 

" Saya selaku sosial kontrol masyarakat, meminta kepada Polda Sumatera Utara beserta jajaran untuk menindak tegas serta menangkap para preman bayaran beserta pemilik Pabrik yang bertindak arogan seperti itu dan kedepannya tidak ada lagi pengusaha yang membayar preman untuk diadu dengan masyarakat serta Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa" tegasnya.(PS/RED)


 

Komentar Anda

Terkini: