'Maling Teriak Maling' di Lahan Sawit PT. Barapala yang Disita Satgas PKH

/ Senin, 27 April 2026 / 22.12.00 WIB
Plank Satgas PKH dipasang di  Lahan Sawit PT. Barapala.

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Pribahasa 'Maling Teriak Maling' adalah  situasi yang cocok di bekas lahan sawit PT. Barumun Padang Langkat (Barapala) yang disita Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH), yang mana PT. Barapala melalui menajemennya melaporkan 3 warga kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas.

Kemudian Polres Padang Lawas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 tersangka Pencurian Sawit, yaitu AG (29 Tahun) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah. ASS (20 Tahun) warga Desa Paranjulu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26 Tahun) warga Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun.

Kemudian, 3 tersangka ini melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, karena PT. Barapala bukan lagi pemilik lahan sawit yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan memutuskan, bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah selama penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat, tidak bisa memeriksa sampai ke objek Perkara. 

Saat ini, kasus dugaan Pencurian Sawit di bekas lahan PT. Barapala yang disita Satgas PKH akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kenapa disebut 'Maling Teriang Maling', karena situasi saat ini,  manajemen PT. Barapala juga melakukan pengambilan sawit,  seperti yang dilakukan oleh 3 warga, yang kenyataannya bahwa  lahan tersebut sudah disita Satgas PKH. (PS/SAHAT)
Komentar Anda

Terkini: