Manajer PLN Rayon Kutacane Diduga Abaikan Transparansi Dana CSR, Warga: “Kami Kecewa!”

/ Rabu, 08 April 2026 / 12.36.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Dugaan pelanggaran prinsip transparansi kembali mencuat di tubuh PT PLN (Persero). Kali ini, Manajer PLN Rayon Kutacane disorot karena diduga tidak memberikan keterbukaan informasi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.

Padahal, berdasarkan pedoman internal perusahaan serta prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik, khususnya masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan Code of Conduct yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero), yang menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, serta keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan perusahaan.

Ketiadaan informasi tersebut juga memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Salah seorang warga Kutacane mengungkapkan keresahannya terkait tidak adanya kejelasan soal dana CSR.

 “Kami kecewa, kalau memang ada dananya, kenapa tidak ada pemberitahuan ataupun informasi dan pengumuman kepada masyarakat,” ujar warga dengan nada kecewa kepada poskotasumatra.com, Rabu (08/04/2026). 

Warga menilai, sebagai perusahaan milik negara, PT PLN (Persero) seharusnya mengedepankan keterbukaan, apalagi dana CSR menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Selain melanggar prinsip transparansi, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, benturan kepentingan, hingga pelanggaran kebijakan anti-bribery seperti prinsip “No Kickback, No Gift” apabila dana tidak dikelola sesuai aturan.

Tak hanya itu, tindakan tersebut dinilai mencederai komitmen program sosial perusahaan yang selama ini dikenal melalui “PLN Peduli”. Minimnya informasi justru memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi.

Masyarakat pun didorong untuk tidak tinggal diam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajer PLN Rayon Kutacane belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: