Mediasi Tripartit Ke : III Buntu, Disnaker Asahan Tegaskan PT. PP Lonsum Wajib Libatkan Semua Serikat Dalam PKB

/ Kamis, 30 April 2026 / 15.47.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Proses penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT PP Lonsum belum menemui titik terang. Rapat mediasi Tripartit ke : III antara manajemen perusahaan dan DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan berakhir tanpa kesepakatan.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan turun tangan dan menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menyusun PKB secara sepihak, melainkan wajib melibatkan seluruh serikat pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Asahan, Bangun Marpaung, menegaskan bahwa penyusunan PKB harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan wajib mengacu serta berpedoman pada UU Nomor : 13 Tahun 2003, UU Nomor : 6 Tahun 2023 serta Pasal 7 PP 36 Tahun 2021 terkait komponen upah. Selain itu, seluruh serikat pekerja harus dilibatkan dalam proses perundingan hingga penetapan PKB,” tegas Bangun, Kamis (30/4/2026) di ruang rapat Disnaker Asahan.

Ia mendesak manajemen PT PP Lonsum segera membuka kembali ruang dialog yang inklusif agar kesepakatan dapat dicapai tanpa memicu konflik berkepanjangan.

Sementara itu, perwakilan HRD PT PP Lonsum, Adi Sumantri, mengakui bahwa proses penyusunan PKB tidak bisa diselesaikan secara cepat. Namun, pihaknya memastikan ada batas waktu penyelesaian.

“Kami menyadari proses ini membutuhkan waktu. Namun kami pastikan tidak akan melewati pertengahan tahun 2026, sekitar Juni hingga Juli. 

Kami juga tidak berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan akan mengikuti arahan Disnaker,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, menuntut kepastian konkret dari pihak perusahaan terkait penyelesaian PKB.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Jika tidak dibawa ke PHI, maka harus jelas kapan diselesaikan dan apa kendalanya. Tuntutan kami sederhana, hanya ada dua poin: natura dan upah,” tegasnya.

Budi juga menegaskan bahwa natura tidak boleh dimasukkan sebagai komponen upah. Jika perusahaan memberikan beras di luar komponen upah, maka kualitas dan realisasinya harus sesuai dengan kesepakatan.

“Jangan sampai pekerja menerima beras yang tidak layak atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.

Selain itu, ia mendesak agar hak natura tahun 2025 segera diselesaikan tanpa potongan. 

Menurutnya, kekurangan pembayaran dari tahun 2025 hingga 2026 harus dibayarkan penuh kepada pekerja.

Hingga saat ini, rapat bipartit masih diskors sambil menunggu jawaban resmi dari manajemen PT PP Lonsum atas tuntutan yang diajukan KSPSI 1973.  (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: