POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Senin (20/4/2026).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Ersa Satria Sinulingga, S.H., terhadap empat terdakwa berinisial WP, MI, R, dan TAS.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas KUR Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH melalui Kasi Intel, Herianto Manurung, SH menegaskan, bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap pemeriksaan di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelimpahan ini dilakukan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum terhadap para terdakwa", tegas Herianto
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses persidangan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut sektor perbankan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pungkasnya. (PS/Joko)
