POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG-
Proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang diduga dikerjakan tanpa dilengkapi perizinan dari dinas terkait.
Pantauan awak media ini, Rabu (22/4/2026) proyek pendirian tower BTS itu telah rampung di kerjakan namun diduga kuat dalam pelaksanaannya tidak dilengkapi berkas perizinan salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu berkas yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, hal ini disampaikan sumber media ini, saat berada di lokasi. Rabu (23/4/2026).
Dikatakannya bahwa sejak awal pendirian tower BTS itu tidak melihat adanya plank PBG yang di pasang oleh pihak pelaksana di lokasi kegiatan "kalau ada PBGnya tentunya kan dipasang bukan di sembunyikan ini tidak ada kita lihat" ujar sumber ini yang mengaku marga Ginting.
Juga dari pemilik lahan yang disewa perusahaan milik tower BTS itu diperoleh informasi kalau lokasi tower itu di kontrak selama 10 tahun, pihak perusahaan juga infonya meminta persetujuan kepada warga yang masuk di radius 70 meter dari titik lokasi.
Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang dikonfirmasi awak media menyampaikan akan meninjau lokasi juga akan menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dari Kepala Desa Rumah Lengo Sejahtera Barus, yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau surat persetujuan warga dalam radius sudah dibuat demikian juga surat rekomendasi dari Kepala Desa Rumah Lengo dan Camat Saran Hulu sudah diberikan guna kelengkapan perijinan PBG. Masalah PGB itu sudah selesai atau belum ia mengaku tidak mengetahuinya.
Terpisah, Wakil Ketua GMAS Sumatera Utara Paulus Limbong terkait hal ini menyampaikan,
Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak perusahaan sudah mengantongi perizinan resmi. Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait ketinggian dan Dokumen Lingkungan (Amdal, atau Ukl/UPL). "Kalau PBGnya belum terbit harusnya tidak dilakukan pembangunan," tegasnya.
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, Ari yang di sebut sebagai pengawas yang di hubungi via sambungan WhatsApp belum tersambung.(PS/HS/P Limbong)
