POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Drs. Amir Soleh Nasution secara resmi buka acara Focus Group Discussion (Fgd) Draf Revisi Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di aula Kantor Bupati Padang Lawas. Kamis (23/04/2026).
Kementrian dalam negeri Koordinator Pendapatan Daerah Wilayah I Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Herteti Rospelita, S.Kom, M.Si., sebagai narasumber Focus Group Discussion (Fgd) Draf Revisi Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutanya, asisten III menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah pusat telah menetapkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagai landasan baru dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Undang-undang ini membawa perubahan yang cukup signifikan, baik dalam struktur jenis pajak, mekanisme pemungutan, maupun penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, ujarnya.
Oleh karena itu, revisi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang kita bahas saat ini merupakan sebuah keharusan, agar regulasi yang kita miliki selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu diimplementasikan secara efektif di daerah, tandasnya.
Disampaikan juga penyusunan dan revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah juga merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah. Oleh karena itu, revisi perda ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Padang Lawas.
Dan berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, memberikan kontribusi pemikiran yang kritis dan solutif, sehingga menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, tuturnya.
Dan menekankan pengelolaan pajak daerah, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem pengawasan, agar potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat, tutupnya.
Turut hadir Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum, Upt Samsat Sibuhuan, para pimpinan OPD terkait atau yang mewakili dan para undangan terhormat lainnya. (PS/SAHAT)