POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.
Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, Minggu (19/4/2026), perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.
Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.
Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.
Secara normatif, merujuk pada Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, dalam konteks tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun demikian, praktik penegakan hukum juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana.
Di sisi lain, belum ada penjelasan terbuka apakah kesimpulan nihil kerugian negara didasarkan pada audit resmi lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau hanya bersandar pada klarifikasi internal dan pengembalian dana oleh pihak terkait. Padahal, dalam banyak preseden hukum, audit independen menjadi instrumen krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara secara objektif dan terukur.
Sorotan juga mengarah pada kualitas barang yang diadakan. Publik sebelumnya mempertanyakan kesesuaian spesifikasi atribut sekolah dengan kontrak pengadaan. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian mutu atau volume, maka potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari nominal uang yang dikembalikan, tetapi juga dari nilai manfaat barang yang tidak terpenuhi.
Dua perusahaan rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, disebut dalam proses penyelidikan. Namun hingga perkara dihentikan, belum ada keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut, termasuk apakah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kontraktual.
Secara hukum, penghentian pada tahap penyelidikan memang dimungkinkan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Namun, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menuntut agar dasar penghentian, termasuk dokumen audit dan hasil gelar perkara, dapat diakses atau setidaknya dijelaskan secara komprehensif kepada masyarakat.
Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, perkara yang telah dihentikan tetap dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum (bukti baru) yang signifikan. Hal ini menjadi penting mengingat besarnya nilai proyek serta tingginya perhatian publik terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal ada atau tidaknya kerugian negara secara administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (PS/RED)
