Pergub JKA Diprotes, Aliansi Mahasiswa Minta Dicabut, DPRK Lhokseumawe Turun Tangan

/ Kamis, 30 April 2026 / 21.33.00 WIB
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal dan sejumlah anggota dewan berada ditengah tengah mahasiswa pasca lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung dewan setempat.  FOTO | IMAM QUSAIRI 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Malikussaleh (Unimal) dan UIN Sultanah Nahrasyiah, mendesak Gubernur Aceh untuk segera mencabut kebijakan tersebut.

Mahasiswa menilai Pergub JKA berpotensi membatasi akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh. Kebijakan yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat ekonomi (desil) dinilai dapat menyebabkan sebagian warga tidak lagi tercover dalam program JKA.

“Pergub ini sangat merugikan rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya mendapatkan layanan kesehatan gratis, kini terancam tidak lagi terdaftar sebagai penerima,” ujar perwakilan mahasiswa dalam pernyataan sikapnya.

Selain dianggap merugikan, mahasiswa juga menilai Pergub tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Mereka juga menyoroti penggunaan data yang dinilai belum akurat serta minimnya transparansi dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk penolakan, mahasiswa telah melakukan berbagai langkah, mulai dari diskusi publik, audiensi, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan tidak direspons.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Pada bulan Mei ini, DPRK Lhokseumawe akan mulai membahas secara serius terkait Pergub JKA. Aspirasi mahasiswa menjadi perhatian kami, dan akan kami dorong agar kebijakan ini benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun tuntutan utama aliansi mahasiswa antara lain mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, mengembalikan JKA sebagai layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Aceh, serta mendorong pemerintah agar lebih transparan dan berpihak kepada rakyat.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegas perwakilan mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. (PS | IMAM)

Komentar Anda

Terkini: