Sidang ini menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta di lapangan terkait konflik penguasaan lahan yang telah lama terjadi di lingkungan keluarga besar almarhum. Perkara ini mencuat akibat dugaan tindakan sepihak tanpa musyawarah maupun pemberitahuan kepada sebagian ahli waris.
Majelis Hakim PN Sibolga turun langsung ke objek sengketa, didampingi kuasa hukum dari pihak Penggugat dan Tergugat serta aparat penegak hukum. Pemeriksaan dilakukan guna memverifikasi batas-batas tanah, luas lahan, serta mencocokkan kondisi fisik dengan bukti-bukti administrasi yang telah diajukan di persidangan.
Pantauan di lokasi, puluhan warga setempat turut menyaksikan jalannya sidang lapangan. Kehadiran masyarakat menunjukkan bahwa sengketa ini tidak hanya menjadi persoalan internal keluarga, tetapi juga mendapat perhatian lingkungan sekitar.
Sengketa bermula dari gugatan yang diajukan oleh Bidol Pasaribu, yang merupakan keturunan dari garis istri pertama almarhum Oppung Tombak Pasaribu (Boru Samosir), dengan posisi sebagai cucu pahoppu panggoaran. Sementara pihak Tergugat berasal dari garis keturunan istri kedua (Boru Limbong). Perbedaan pandangan terkait penguasaan dan pembagian harta warisan menjadi pokok perkara.
Dalam sidang lapangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Sintek Akba Simanungkalit, S.H., menyoroti adanya dugaan tindakan sepihak terhadap objek sengketa.
“Ini bukan sekadar klaim. Kami menilai ada tindakan yang tidak melalui musyawarah antar ahli waris, termasuk dugaan perobohan rumah peninggalan almarhum tanpa pemberitahuan kepada pihak keturunan istri pertama. Bahkan, bangunan baru diduga berdiri tanpa persetujuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga Tergugat memilih tidak memberikan penjelasan rinci kepada awak media dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Silakan teman-teman media memberitakan sesuai fakta di lapangan,” ujar perwakilan keluarga Tergugat singkat.
Sidang pemeriksaan setempat ini diharapkan memberikan gambaran utuh kepada Majelis Hakim dalam menilai objek sengketa secara langsung. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan fakta lapangan serta memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Semua pihak diharapkan menghormati jalannya proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (PS/JHON)
