PN Sibuhuan Tolak Prapid 3 Tersangka Dugaan Pencurian Sawit

/ Senin, 27 April 2026 / 13.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Pengadilan Negeri  (PN) Sibuhuan tolak gugatan Praperadilan (Prapid) Pemohon yaitu 3 Tersangka dugaan Pencucian Sawit yang ditetapkan oleh Polres Padang Lawas, Senin (27/4/2026).

Nike Rumondang Malau, SH dalam putusan menyampaikan bahwa Termohon dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Setelah membacakan putusan sidang Prapid, Nike Rumondang Malau,SH menyampaikan pemohon bisa melakukan pembuktian kepemilikan lahan di sidang peradilan  dugaan pencurian sawit yang disangkakan oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan Prapid PN Sibuhuan, Hakim Nike Rumondang Malau, SH sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Termohon Prof. DR.Alfi Sahari yang  menjelaskan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah selama penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Kemudian Nike Rumondang Malau,SH juga menyampaikan  kewenangan Hakim Prapid berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa objek praperadilan tidak lagi terbatas (limitatif) pada pasal 77 KUHAP saja, tetapi mencakup aspek materiil seperti penetapan tersangka. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016, putusan praperadilan mengenai sah/tidaknya penetapan tersangka tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK).

Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon yaitu Pangondian Nasution, SH dan Devi Hairani Siregar,SH, sedangkan dari Termohon yaitu Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak dari Divkum Polda Sumatera Utara. 

Untuk diketahui, Termohon yaitu Kapolres Padang Lawas  dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. 

Sedangkan Pemohon adalah  AG (29 Tahun) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah. ASS (20 Tahun) warga Desa Paranjulu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26 Tahun) warga Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun. (PS/SAHAT)







Komentar Anda

Terkini: