Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor, Sita Alat Pembobol Kunci

/ Sabtu, 25 April 2026 / 12.10.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IBS (32) yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Beat Sporty. Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku, sekitar 15 bulan setelah kejadian.

 Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni S.Kom membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada hari Rabu, 21 April 2026, sekira pukul 23.00 Wib di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

 *Kejadian dan Kronologi*

Peristiwa pencurian sebenarnya terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib. Lokasi kejadian berada di halaman parkir Masjid Muhajirin, RT 001 RW 001 Desa Rimba Panjang.

 Saat itu, korban bernama Kamal Ardi Islami (34) datang ke masjid untuk melaksanakan sholat Subuh. Korban memarkirkan motor Honda Beat hitam plat BM 2858 ZAJ dan menguncinya dengan ganda. Namun, usai sholat, korban mendapati motornya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan jaket dan penutup kepala membobol kendaraan tersebut.

 *Proses Penangkapan*

Berdasarkan laporan yang masuk dan pengembangan informasi selama kurun waktu tersebut, tim Reskrim akhirnya mendapatkan titik terang. Setelah menerima informasi bahwa pelaku berada di Desa Rimba Panjang, tim segera melakukan pengejaran dan pengamanan.

 "Saat diamankan, tim langsung membawa pelaku menuju kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan barang bukti berupa alat pembobol kunci berupa kunci T dan kunci 10," ungkap Kanit Reskrim.

 Dalam pemeriksaan intensif, pelaku yang beralamat di Jalan Taman Karya, Desa Tarai Bangun ini mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mengambil motor tersebut untuk digunakan sendiri.

 *Barang Bukti dan Pasal* 

Selain alat kejahatan, polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK asli, dua lembar fotokopi BPKB, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: