Senin Depan, Sidang Prapid Terkait 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Agenda Pembacaan Putusan

/ Jumat, 24 April 2026 / 17.38.00 WIB
Nike Rumondang Malau,SH, Hakim Tunggal yang memimpin Persidangan Gugatan Prapid Atas Penetapan Tersangka Pencurian oleh Polres Padang Lawas, Jum'at (24/4/2026).

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Sidang Praperadilan (Prapid) Terkait 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Pihak Pemohon dan Termohon serahkan Kesimpulan kepada Hakim, pada sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB, Jum'at (24/4/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau, dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon yaitu Pangondian Nasution,SH dan Devi Heriani Siregar,SH.

Kemudian dari Termohon Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim diwakili tim Divkum Polda Sumut, Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak ditambah 2 penyidik dari Polres Padang Lawas.

Untuk diketahui Pemohon adalah 3 warga (AG, ASS, IS) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan, yang menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah. 

Informasi yang dihimpun Poskotasumatera.com, sidang Prapid dilanjutkan Senin (27/4/2026)  pukul 10.00 WIB, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim. (PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: