Sidang Prapid 3 Tersangka yang Ditetapkan Polres Padang Lawas, Pemohon Hadirkan 3 Orang Saksi dan 1 Orang Ahli

/ Rabu, 22 April 2026 / 19.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Sidamg praperadilan (Prapid) 3 Tersangka Kasus Pencurian Sawit yang ditetapkan oleh Polres Padang Lawas, dilanjutkan dengan pengajuan saksi dari Pemohon sebanyak 3 orang  Saksi dan 1 Orang Ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau, dihadiri Tim Kuasa Hukum Pemohon yaitu Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, Ali Akbar Nasution,SH,MH, dan Devi Heriani Siregar,SH, dimulai pukul 11.00 WIB pada Rabu (22/4/2026).

Kemudian dari Termohon Kapolres Padang Lawas dan Kasat Reskrim diwakili tim Divkum Polda Sumut, Bripda Tegar dan Briptu Mario Simanjuntak ditambah 2 penyidik dari Polres Padang Lawas.

Dalam sidang tersebut, saksi memberikan kesaksiannya asal-usul dari lahan dimulai tahun 1996, kemudian pada tahun 2012 dalam hal ini PT Barumun Padang Langkat (Barapala) ke Pengadilan Negeri (PN) menggugat 6 Kepala Desa. Kemudian 5 Kepala Desa yang mewakili masyarakat 6 desa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Tahun 2014.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 267/PDT/2014/PT.MEDAN, penggugat kalah, kata 2 saksi yang dihadirkan di persidangan. 

Setelah putusan banding PT Medan, tidak ada lagi upaya hukum, baik Kasasi atau PK dari pihak PT.Barapala,, kata Saksi Ruslan Abdullah Hasibuan.

Setelah mendengarkan keterangan 2 Saksi yang disumpah, 1 orang saksi yang tidak disumpah, kemudian Hakim Nike Rumondang Malau,SH menskor sidang, dilanjutkan pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan keterangan dari Ahli Hukum Pidana DR. Andi Hakim Lubis,SH,MH yang dihadirkan oleh Pemohon.

Ket Gambar : Suwandi Siregar,SH, DR.Andi Hakim Lubis,SH,MH, Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH, Pangondian Nasution,SH

Untuk diketahui Pemohon adalah 3 warga (AG, ASS, IS) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan, yang menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas tidak sah.

Ditempat terpisah, Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan menyampaikan bahwa Ahli memberikan keterangan ahli bahwa penerapan hukum yang cocok untuk perkara  yang saat ini diPrapidkan adalah Undang-undang Perkebunan, bukan KUHP.

Informasi yang dihimpun Poskotasumatera.com, sidang Prapid dilanjutkan Kamis (23/4/2026) dengan agenda keterangan saksi dari Termohon. (PS/SAHAT)


Komentar Anda

Terkini: