•Vendor nekat ambil material langsung dari sungai di Ketambe — proyek disinyalir terkait pekerjaan di bawah kendali balai sungai, publik sorot peran HK
•Tambang ilegal berkedok proyek negara? APH ditantang bongkar aktor utama
POSKOTASUMATERA.COM | ACEH TENGGARA — Skandal proyek bronjong di Kecamatan Ketambe kian mengguncang. Dugaan praktik ilegal di lapangan semakin terang, setelah ditemukan aktivitas pengerukan batu langsung dari sungai menggunakan ekskavator oleh pihak vendor.
Material tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan proyek bronjong tanpa melalui pengadaan resmi dari sumber berizin.
Yang mengejutkan, dalam pusaran isu ini, nama PT Hutama Karya (Persero) (HK) ikut terseret dalam perbincangan publik. Hal ini menyusul dugaan bahwa proyek tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang melibatkan atau berada dalam lingkup pengawasan proyek yang terafiliasi.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan langsung pihak HK dalam dugaan praktik pengambilan material ilegal tersebut.
Proyek bronjong sungai sendiri umumnya berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) di bawah Kementerian PUPR.
Dengan nilai proyek yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, penggunaan material ilegal membuka potensi “permainan anggaran”. Selisih harga antara batu dari quarry resmi dan material hasil pengerukan liar menjadi celah dugaan keuntungan tidak sah.
Potensi kerugian negara pun tidak kecil. Dari perhitungan kasar di lapangan, selisih biaya material bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Secara hukum, aktivitas pengambilan batu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal 158 mengancam:
Penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
Selain itu, pengerukan di badan sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana tambahan sesuai tingkat kerusakan lingkungan.
Yang menjadi sorotan tajam, dugaan bahwa vendor secara sengaja mengarahkan pengambilan batu ilegal demi menekan biaya proyek.
Aktivitas ini bahkan disebut berlangsung terang-terangan, tanpa pengawasan yang berarti. Hal ini memicu pertanyaan serius terkait peran pengawas proyek dan instansi terkait.
Publik kini menuntut transparansi, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat, termasuk HK jika memang memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai nama besar dipakai untuk menutupi praktik di lapangan. Kalau ada keterlibatan, harus dibuka terang. Kalau tidak, harus diklarifikasi,” tegas salah satu sumber kepada poskotasumatra.com, (17/04/2026).
Desakan juga mengarah ke aparat penegak hukum (APH) agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah terang-terangan. APH harus turun, jangan diam!”
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi melebar. Selain dugaan kerugian negara, dampak lingkungan dari pengerukan liar juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Apakah ini akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya? (PS/ASP)

