POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG-Camat STM Hilir melalui bagian Trantib Kecamatan STM Hilir ngaku tak berdaya melakukan tindakan tegas terkait pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir diduga tidak memiliki izin PBG dan kelengkapan UKL/UPL, serta berlokasi di atas garis bantaran Sungai Lau Belumai.
Hal ini disampaikan salah satu sumber di bagian trantib di Kecamatan STM Hilir kepada media ini, Jumat (24/4/2026).
Dijelaskannya bahwa dalam proses pembangunan ternak ayam tersebut pihaknya sangat minim infomasi, sebab untuk masuk saja ke lokasi itu cukup sulit apalagi berkordinasi dengan pimpinannya"kita tidak leluasa masuk dan meminta keterangan kedalam untuk melihat secara langsung, "ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya dalam pekerjaan pemagaran lokasi itu juga ada kendala, namun sudah terselesaikan, sumber ini mengaku tidak mengetahui berapa kapasitas kandang yang dibangun apalagi terkait perizinan.
Dan untuk menindaklanjuti dugaan tidak adanya perizinan pendirian ternak ayam tersebut Camat STM Hilir melalui bagian trantib katanya akan menyurati secara resmi kepada pihak pengusaha "Senin nanti kami aka Surati mereka, karena hari ini tadi masih padat kegiatan" ujarnya.
Sedangkan Kepala Desa Siguci Rahman. Ya g dikonfirmasi terkait hal ini, mengarahkan awak media agar langsung berkoordinasi ke Kepala Dusunnya "coba kordinasi ke Kadus wa"Jawab Rahman.
Sebelumnya, warga minta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menghentikan rencana pengoperasian ternak ayam tersebut karena khawatir limbah akan mencemari sungai dan tidak melihat papan PBG di lokasi. “Kita sangat keberatan, limbah pasti akan merusak aliran sungai, kita mohon Bapak Bupati Deli Serdang segera menghentikan aktivitas tersebut "ujar perwakilan warga marga Ginting.
Mereka juga meminta Satpol PP melalui Bupati Asri Luddin Tambunan segera menghentikan pembangunan, mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengusaha juga harus memiliki izin rekomendasi teknis dari BWS
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak desa maupun kecamatan. Warga mendesak dinas terkait bertindak tegas.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marjuki S.Sos, MAP yang dikonfirmasi sampai saat ini belum memberi tanggapan..(PS/TIM)
