Somasi Ketiga Dilayangkan, BRI Unit Sorkam Diduga Bocorkan Data Nasabah ke Pihak Lain

/ Sabtu, 25 April 2026 / 10.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - TAPTENG - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sorkam menjadi sorotan setelah diduga membocorkan data pribadi nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data. Dugaan tersebut kini berbuntut serius setelah seorang nasabah melayangkan somasi ketiga kepada pihak bank.

Nasabah bernama Bidol Pasaribu (BP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sintek Akba Simanungkalit, SH & Rekan secara resmi mengirimkan somasi tertanggal 24 April 2026 kepada pimpinan BRI Unit Sorkam.

Kuasa hukum BP, Sintek Akba Simanungkalit, SH, mengungkapkan persoalan bermula dari munculnya transaksi pembayaran sebesar Rp16.203.000 pada 29 Maret 2023 dengan nomor seri CC 2698917 atas nama kliennya.

Namun, kata dia, kliennya menegaskan tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

"Klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu. Namun justru muncul bukti pembayaran atas nama klien kami, bahkan data utang serta informasi pribadi klien diduga diberikan kepada pihak lain," ujar Sintek, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, data yang diduga bocor tersebut kemudian digunakan oleh seorang warga berinisial EP untuk melaporkan kliennya ke Polres Tapanuli Tengah.

Akibat persoalan itu, korban mengaku mengalami kerugian materil maupun immateril. Selain menghadapi persoalan hukum, korban juga disebut mengalami tekanan psikis, gangguan ekonomi, hingga nama baiknya tercemar.

Tak hanya melayangkan somasi, kuasa hukum bersama sejumlah awak media juga sempat mendatangi kantor BRI Unit Sorkam guna meminta klarifikasi terkait dugaan kebocoran data tersebut.

Namun, saat tiba di lokasi, pimpinan bank disebut tidak berada di tempat.
Seorang petugas keamanan berinisial AS mengatakan pimpinan sedang berada di luar kantor.

"Pimpinan sedang tidak di kantor, lagi keluar," ujar petugas keamanan kepada wartawan.

Saat dimintai nomor kontak pimpinan untuk keperluan konfirmasi lanjutan, petugas tersebut juga menolak memberikannya dengan alasan bukan kewenangannya.

Kuasa hukum menegaskan bank memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyebaran data pribadi, kata dia, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

"Jika somasi ini tidak direspons dengan baik, kami siap menempuh jalur hukum perdata, pidana hingga melaporkan persoalan ini ke OJK," tegas Sintek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Sorkam belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kebocoran data nasabah tersebut, meski awak media bersama kuasa hukum telah mendatangi langsung kantor bank untuk meminta klarifikasi. (PS/Jhon)
Komentar Anda

Terkini: