Terdakwa Alwin Heri Syahputra Hsb (Istimewa)
POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Terdakwa Bandar Sabu di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, Alwin Heri Syaputra Hsb yang akrab disapa Alwin Banjar Raja yang divonis 5 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (28/4/2026).
Vonis 5 Tahun oleh Majelis Hakim tersebut dibawah 2/3 dari tuntutan JPU selama-selamanya 10 Tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Horas Erwin Siregar,SH dan P. Muhammad Agung Budi Utama Situmorang,SH secara resmi mengajukan banding, Rabu (29/4/2026).
"Kita hari ini resmi mengajukan Banding," ujar Horas Erwin Siregar melalui telepon kepada Poskotasumatera.com, Rabu (2026) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibuhuan, Terdakwa Alwin Heri Syahputra Hsb divonis Pidana Denda Rp100.000.000,-, Pidana Penjara Waktu Tertentu (5 Tahun), Subsider Penjara (2 Bulan).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang tmengadili, yaitu Dharma Putra Simbolon (Hakim Ketua), Subrata Peter Pehuliken Manik (Hakim Anggota), Sheila Maryanti (Hakim Anggota).
Dalam dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa umumnya wajib mengajukan banding jika putusan hakim di bawah
dari tuntutan, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik, sebagai upaya memastikan hukuman setimpal. Jika tidak banding, jaksa dapat dikenai sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat, karena dianggap lalai. (PS/SAHAT)