POSKOTASUMATRA.COM | Aceh Tenggara – Tak ada lagi ruang berkelit. Tiga tersangka kasus dugaan penyediaan fasilitas dan promosi zina, ikhtilat, atau khalwat akhirnya resmi “diserahkan” ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara menggiring para tersangka dalam proses tahap II, Senin (6/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan ini bukan sekadar formalitas. Status berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Artinya, seluruh rangkaian penyidikan telah rampung dan perkara siap “ditabuh” di meja hijau.
Tiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni K alias KZ (26), N alias I (22), serta NG alias B (19). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik yang mencederai norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kasus ini mencuat dari laporan polisi tertanggal 17 Desember 2025. Sejak saat itu, penyidik bergerak cepat, mengumpulkan alat bukti demi alat bukti hingga akhirnya jaksa menyatakan perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Yang membuat publik tercengang, pasal yang disangkakan bukan kaleng-kaleng. K alias KZ dan N alias I dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) dan/atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui.
Sementara itu, NG alias B menghadapi jeratan yang lebih kompleks. Ia dikenakan Pasal 33 ayat (3) dan/atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, serta Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 6 jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang juga telah mengalami perubahan.
Tak hanya tersangka, sejumlah barang bukti turut “diarak” ke kejaksaan. Mulai dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit handphone, tangkapan layar transaksi aplikasi DANA dengan saldo lebih dari Rp1,2 juta, hingga bukti pembayaran hotel yang diduga menjadi bagian dari praktik terlarang tersebut.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang selaras dengan program Presisi Polri -profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan norma syariat di Aceh.
“Proses tahap II ini menjadi bukti komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara profesional. Pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku. Selanjutnya, proses berada di tangan jaksa hingga persidangan,” tegasnya kepada poskotasumatra.com, Jum'at (10/04/2026).
Ia juga mengingatkan, penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai “alarm keras” bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.
Kini, ketiga tersangka tinggal menunggu babak akhir di ruang sidang. Publik pun menanti—akankah fakta lain ikut tersibak, atau justru membuka jaringan praktik yang lebih luas? Waktu yang akan menjawab. (PS/ASP)

