Bripda JGS Jalani Proses Hukum Dan Etik, Terancam PTDH Dalam Kasus Dugaan Ilegal Logging Di Humbahas

/ Jumat, 01 Mei 2026 / 19.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-  Kasus dugaan tindak pidana ilegal logging yang melibatkan seorang oknum anggota Polri kembali mencuat di Kabupaten Humbang Hasundutan. Bripda JGS, yang diketahui bertugas di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan, kini harus menghadapi proses hukum pidana sekaligus proses etik internal kepolisian yang berpotensi berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Untuk saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka J. Simanjuntak.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas dugaan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung, yang seharusnya dijaga dan dilindungi dari segala bentuk eksploitasi tanpa izin.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda JGS telah memasuki tahap lanjutan. Pada 30 Maret 2026, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

“Pelimpahan tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk disidangkan di pengadilan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan,” ungkap Bripka J. Simanjuntak.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bripda JGS diduga kuat melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan negara yang berada di Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025 dan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Aktivitas ilegal logging yang dilakukan secara perorangan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Penebangan liar di kawasan hutan lindung dapat memicu kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di wilayah sekitar.

Sejalan dengan proses pidana yang berjalan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Humbang Hasundutan juga melakukan penanganan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa terdapat dua pelanggaran serius yang disangkakan kepada Bripda JGS.

“Yang pertama adalah dugaan pelanggaran berupa desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin dalam kurun waktu tertentu. Kedua, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan Desa Parsingguran II,” jelas Ipda Jannes.

Ia menegaskan bahwa kedua pelanggaran tersebut tergolong berat dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP), sehingga membuka peluang dijatuhkannya sanksi paling berat berupa PTDH apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.

Saat ini, lanjutnya, seluruh berkas administrasi pelanggaran kode etik telah rampung disusun oleh Propam. Tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan saran dan pendapat hukum kepada Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari mekanisme internal sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.

“Sidang KKEP akan dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi terpenuhi. Namun, untuk penjatuhan sanksi etik, kami juga menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap perkara pidana yang sedang berjalan,” tambahnya.

Penanganan perkara ini mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara konsisten, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks reformasi internal dan peningkatan kepercayaan publik, transparansi serta ketegasan dalam menangani pelanggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ipda Jannes.

Lebih jauh, ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat negara. Partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Kasus Bripda JGS kini memasuki fase krusial, di mana proses peradilan pidana dan sidang etik akan menentukan konsekuensi hukum dan karier yang bersangkutan di institusi Polri. Publik pun menantikan putusan yang tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga mempertegas komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia. (PS/B.Nababan)

Komentar Anda

Terkini: