POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Dunia pelayanan kesehatan di Kota Medan kembali diguncang dugaan praktik maldiagnosis yang berujung kematian seorang pasien anak. Seorang bocah berusia 9 tahun, Ezhra Dafanio, warga Lingkungan 1 Tanjung Mulia, meninggal dunia setelah menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Martha Friska. Keluarga korban menuding adanya kesalahan diagnosis hingga dugaan kelalaian medis yang fatal.
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (24/4), ketika Ezhra mengeluhkan sakit perut dan kesulitan buang angin. Sang ibu, Afni, mengaku awalnya mengira kondisi tersebut hanyalah gangguan ringan seperti masuk angin. Namun, kondisi anaknya memburuk pada malam hari setelah muntah satu kali.
“Sebagai orang tua, saya pikir itu biasa. Anak saya masih bisa makan, masih bisa buang angin walau sedikit,” ungkap Afni dengan suara bergetar.
Keesokan harinya, Ezhra dibawa ke rumah sakit. Namun, alih-alih mendapatkan pemeriksaan menyeluruh, keluarga mengaku terkejut karena dokter jaga langsung memvonis anak mereka menderita usus buntu dan harus segera dioperasi - tanpa melalui prosedur observasi atau pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Saya tidak terima. Belum ada tindakan awal, langsung divonis operasi,” tegas Afni.
Menurut penuturan keluarga, proses penanganan dinilai janggal sejak awal. Mereka mengaku harus menunggu lama tanpa tindakan jelas, sementara kondisi anak semakin melemah. Bahkan, sebelum operasi dilakukan, pasien diminta berpuasa berjam-jam tanpa penjelasan rinci.
Operasi yang disebut-sebut sebagai tindakan usus buntu itu pun memunculkan kecurigaan. Durasi operasi berlangsung lebih lama dari biasanya, yakni sekitar 2,5 jam. Setelah keluar dari ruang operasi, kondisi Ezhra justru memburuk.
“Setelah operasi, dokter bilang anak saya muntah dan harus masuk ICU. Padahal sebelumnya tidak ada masalah serius,” ujar Afni.
Di ruang ICU, keluarga kembali dibuat resah. Mereka mengklaim adanya tindakan medis tanpa persetujuan, seperti pemasangan ventilator. Selain itu, pasien disebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk diikat tangan dan kaki dengan alasan meronta.
Kondisi Ezhra sempat membaik dan sadar pada Minggu sore. Namun, hanya berselang beberapa jam, pihak rumah sakit menyatakan kondisi anak tersebut kritis dan mengalami gangguan pernapasan.
“Saya kaget. Tiga jam sebelumnya anak saya masih sadar,” kata Afni.
Kecurigaan keluarga semakin kuat saat pasien menerima suntikan cairan yang tidak dijelaskan secara rinci. Tak lama setelah itu, kondisi Ezhra menurun drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi (27/4).
Tangis dan amarah tak terbendung dari pihak keluarga. Ayah korban, Amat Taufik, mempertanyakan prosedur medis yang dilakukan terhadap anaknya.
“Anak saya awalnya hanya sakit perut, kenapa jadi seperti ini? Tidak ada observasi, langsung operasi,” ujarnya dengan nada penuh duka.
Selain dugaan malpraktik, keluarga juga menyoroti ketidakjelasan biaya medis yang melonjak drastis dari Rp5 juta menjadi Rp14 juta dalam waktu singkat. Mereka juga menyayangkan sikap pihak rumah sakit yang dinilai tidak menunjukkan empati.
“Tidak ada satu pun pihak rumah sakit datang melayat atau meminta maaf,” tambahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak rumah sakit belum membuahkan hasil. Seorang perwakilan yang enggan menyebutkan identitas justru menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap tuduhan dan pemberitaan yang beredar, tanpa memberikan klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Martha Friska belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maldiagnosis dan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya Ezhra Dafanio.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kualitas pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi pengingat bahwa nyawa pasien adalah tanggung jawab utama yang tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian maupun kesalahan prosedur.
(PS/M.F/TIM)
