POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Puluhan Warga Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang mendatangi Kantor Desa Jl.Inpres terkait Dugaan Money Politics (Politik Uang) yang dilakukan salah satu Kandidat Calon Kepala Desa Nomor urut 5 Edison Gultom, Selasa (26/05/2026).
Warga keberatan atas kampanye dengan membagikan Amplop kepada Warga yang diduga kuat berisi uang oleh Edison Gultom pada Hari Kamis, 21/05/2026 pukul 13.14 Wib Jl.Gereja Jaitun Dusun A IV Barat Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.Kedatangan Warga di sambut oleh Rusdi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K).
BACA JUGA :
Dalam pertemuan tersebut, Warga menyampaikan rasa kecewa atas apa yang dilakukan oleh Edison Gultom kepada Rusdi yang selanjutnya meminta kepada warga agar membuat laporan tertulis secara resmi kepadanya dan berjanji segera menindaklanjuti laporan warga kepada Panitia Pengawas (Panwas) yaitu Muspika Kecamatan Sunggal.
Usai menerima keluhan Warga, saat ditanya Tim Wartawan apakah tindakan yang dilakukan oleh Edison Gultom sebagai Calon Kades membagikan Amplop diduga berisi uang adalah benar, " jelas salah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku" terang Rusdi.
Saat ditanya apa tindakan lanjut dari pihaknya terkait laporan masyarakat tersebut, " Kami sebagai petugas P2K, hanya bisa menerima laporan dari warga sedangkan untuk melakukan penindakan, itu sepenuhnya wewenang dari Panwas yang terdiri dari, Camat, Kapolsek, Danramil atau disebut Muspika" Jawabnya.
Keterangan dari beberapa orang warga yang mendatangi Kantor Desa Tanjung Gusta, mengatakan bahwa sangat menyesalkan tindakan dari Calon Kades nomor urut 5 yang membagikan amplop kepada warga saat melakukan kampanye meski dengan dalih uang bensin.
" Tidak ada istilah uang bensin yang jelas sesuai yang kami ketahui, dilarang membagikan uang saat kampanye berlangsung karena melanggar peraturan serta perundang-undangan khususnya yang berlaku di Kabupaten Deliserdang" kata warga.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 dijelaskan bahwa, praktik suap atau pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih diancam dengan sanksi pidana.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Secara Spesifik diatur mengenai larangan memberikan janji atau materi untuk mempengaruhi pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
Kewenangan Panwas untuk Penindakan atas apa yang dilakukan Edison GultomPanwas yang disebut Rusdi (Ketua P2K), Tim Wartawan mendatangi Kantor Camat Sunggal guna konfirmasi kepada Camat.
Karena Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) sedang ada tugas keluar, Tim disambut dengan Nurida Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi.Pem).
" aksi pembagian amplop diduga berisi uang yang dilakukan oleh Edison Gultom, itu sudah menyalahi aturan dalam berkampanye tapi, selalu bawahan saya tidak punya kewenangan untuk menjawab secara mendalam karena ini kewenangan Camat atau Sekcam" terang Nurida
Selanjutnya, tim mendatangi Komando Rayon Militer (Koramil) Sunggal namun, Komandan sedang ada tugas luar hingga tim wartawan tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan.
Tim Wartawan melanjutkan Investigasi ke Mapolsek Sunggal guna mendapatkan jawaban dari Kapolsek sebagai salah satu dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Tanjung Gusta.
Karena lagi sibuk, Kapolsek mengarahkan untuk menemui Kanit Intel Iptu Julkipli Panjaitan.
Keterangan dari Iptu Julkipli Panjaitan kepada tim wartawan, dikatakan bahwa tindakan seperti yang dilakukan Edison Gultom sanksi terbesar ada Diskualifikasi terhadap pencalonannya di Pilkades Tanjung gusta namun, harus ada laporan dari warga secara resmi Terkait adanya aksi pembagian amplop saat kampanye yang dilaksanakan oleh Edison Gultom.
" Harus ada laporan dari warga secara resmi kepada kami sebagai Panwas Pilkades Tanjung gusta dan selanjutnya bisa ditindaklanjuti dalam musyawarah Panwas oleh Muspika" tandas Julkipli.(PS/IG)
