POSKOTASUMATRA.COM | GAYO LUES - Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengungkapkan temuan hasil investigasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 4 yang memiliki nilai anggaran hampir Rp12,5 miliar. Dimana pekerjaan itu disebut-sebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh PT. Trinanda Karya Utama.
Pernyataan tegas itu disampaikan Gegoh Seliah sebagai bentuk tanggung jawab lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dalam beberapa pekan terakhir di sejumlah lokasi proyek yang tersebar di beberapa kabupaten.
Adapun lokasi yang menjadi objek investigasi meliputi dua titik di Kota Sabang, satu titik di Kabupaten Aceh Singkil, dan satu titik di Kabupaten Gayo Lues.
Dari hasil pemantauan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di empat titik lokasi proyek, kami menemukan dugaan kuat bahwa pekerjaan pengecoran tidak menggunakan material batu split sebagaimana standar yang seharusnya diterapkan dalam konstruksi,” ujar Gegoh Selian.
Ia menambahkan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keberlangsungan fungsi fasilitas pendidikan tersebut dalam jangka panjang. Menurutnya, hal ini tidak bisa dianggap sepele mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan dalam pekerjaan pendukung proyek. Gegoh menyebut bahwa di beberapa lokasi tidak ditemukan pembangunan pagar sementara sesuai ketentuan, yakni pagar dari seng gelombang dengan rangka kayu setinggi dua meter sebagaimana standar pengamanan proyek.
“Pagar proyek yang seharusnya menjadi bagian penting untuk keamanan dan penataan lokasi pekerjaan justru tidak dikerjakan sesuai ketentuan, bahkan di beberapa titik tidak terlihat adanya pagar sementara sama sekali,” katanya.
Temuan lain yang diungkap adalah terkait mobilisasi serta pengadaan sarana pendukung seperti air bersih dan listrik. Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut diduga tidak disediakan secara memadai oleh pihak pelaksana proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan dan profesionalitas pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut, Gegoh juga menyoroti tidak ditemukannya papan nama proyek di sejumlah lokasi. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ia menyebut bahwa papan nama yang seharusnya berukuran 0,6 x 0,8 meter dengan bahan multiplex 10 milimeter, rangka aluminium siku, tiang kayu ukuran 5/7, serta banner plastik, tidak ditemukan di lapangan.
“Tidak adanya papan nama proyek ini menunjukkan lemahnya transparansi. Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang sedang berjalan” tegasnya.
Di Kabupaten Gayo Lues, Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 4 berlokasi di Yayasan Pondok Pesantren Safinatussalamah, Desa Pintu Gayo, Kecamatan Putri Betung. Selain dugaan temuan yang disebutkan di atas pihaknya juga menemui sejumlah kejanggalan serius saat melakukan investigasi lapangan terhadap proyek itu. Ia menjelaskan bahwa proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi ketentuan teknis.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lokasi, terdapat banyak indikasi kuat bahwa pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi. Ini sangat memprihatinkan karena menyangkut fasilitas pendidikan dan keselamatan pengguna,” ujar Gegoh Selian dengan nada tegas.
Dimana pada bangunan baru yang sedang dikerjakan, kondisi atap masih belum sepenuhnya terpasang. Seng atap terlihat belum dipasang secara menyeluruh, sehingga bangunan tampak belum siap digunakan. Sementara itu, pada bangunan lama yang sedang direnovasi, ditemukan penggunaan material seng yang dicampur antara yang lama dan baru.
“Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip rehabilitasi yang seharusnya mengganti material lama dengan yang baru agar kualitas bangunan lebih baik. Kalau dicampur seperti itu, tentu akan berdampak pada daya tahan bangunan,” kata Gegoh Selian.
Lebih lanjut, tim investigasi juga hanya menemukan material pekerjaan berupa semen dan besi pondasi di lokasi. Minimnya ketersediaan material lain yang seharusnya ada menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak berjalan sesuai perencanaan teknis.
Pada bagian bangunan baru, pemasangan kusen jendela dan pintu juga belum dilakukan secara menyeluruh. Gegoh menyebutkan bahwa pemasangan tersebut baru dilakukan pada sebagian kecil bagian bangunan, sehingga progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Gegoh, adalah tidak ditemukannya pengawas proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Ketiadaan pengawasan ini membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak ada pengawas di lokasi saat pekerjaan berjalan adalah bentuk kelalaian serius. Bagaimana kualitas pekerjaan bisa terjamin jika tidak ada pihak yang mengawasi secara langsung?” tegasnya kepada poskotasumatra.com, Sabtu (02/05/2026)
Pernyataan tegas ini disampaikan atas berbagai temuan di lapangan yang dinilai menunjukkan kurang optimalnya peran pengawas internal serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas pada proyek strategis pemerintah.
Dalam keterangannya, Ketua DPD LSM Penjara Aceh menyatakan bahwa pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan justru terlihat tidak berjalan efektif. Ia menilai bahwa kondisi ini berpotensi membuka celah terhadap praktik ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, keterlambatan proyek, hingga potensi kerugian negara.
“Kami melihat ada kelemahan serius dalam fungsi kontrol. Pengawas internal dan PPK seharusnya memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Gegoh juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan lingkungan. Timnya menemukan bahwa tidak ada sekat pembatas antara area proyek dengan lingkungan sekolah. Padahal, di lokasi tersebut masih terdapat anak-anak yang bersekolah dan menetap di yayasan.
Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan bagi para siswa. Ia menilai bahwa pihak pelaksana proyek telah mengabaikan standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama.
“Ini bukan hanya soal administrasi atau teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan anak-anak. Tidak adanya pembatas area kerja adalah kelalaian fatal yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya juga menyoroti progres pekerjaan yang masih mencapai sekitar 60 persen. Dimana dari hasil progres tersebut pihaknya mengkhawatirkan bahwa proyek pekerjaan itu dapat diselesaikan tepat waktu sesusai dengan kontrak kerja.
"Dari hasil penelusuran kita paket tersebut berakhir pada 15 Juni mendatang," imbuh Gegoh Selian.
Hingga berita ini di Publis pihak PT. Trinanda Karya Utama belum dapat dimintai keteranganya atas pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh. (PS/ASP)

