Hak Jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Holong Ondolan Indonesia Emas 6, Dr Hendri Tumur Simamora Melalui Law Firm Milton & Yehezkiel Cousellors

/ Selasa, 26 Mei 2026 / 14.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Atas pemberitaan berjudul : Diduga Abaikan Standar Keamanan Pangan, Dapur MBG Holong Hondolan Emas 6 Humbahas Bungkam Saat Dikonfirmasi Media yang tayang pada media poskotasumatera.com tanggal 20 Mei 2026, dengan ini Redaksi media poskotasumatera menayangkan Hak Jawab Dr Hendri Tumur Simamora Melalui Law Firm Milton & Yehezkiel Cousellors.

 

Hak jawab ini ditayangkan sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Perusahaan Pers media poskotasumatera.com.

 

Berikut Hak Jawab yang diterima redaksi, Selasa 26 Mei 2026.

 

Medan, 25 Mei 2026

 

Nomor

Lampiran

: 05/MYC/SOM/V/2026

:

Perihal

: Somasi Hukum Terkait Pemuatan Berita Bohong (Hoaks) dan Pencemaran Nama Baik

 

 

Kepada Yth.

PIMPINAN MEDIA ONLINE POSKOTA SUMATERA

u.p Bernandus M Nababan (Wartawan Poskota Sumatera.Com)

 

di-Tempat

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, OBED MILTON SIMAMORA, S.H., M.AP., M.MG., HENRI YEHEZKIEL SIMAMORA, S.H., M.H., C.MED, OKTA FERNANDO SIPAYUNG, S.H.,YUNUS RALIE SIREGAR, S.H., Advokat pada LAW FIRM MILTON & YEHEZKIEL COUSELLORS yang beralamat di Komp. Millenium Plaza no B15 Kel, Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klien kami, Saudara DR. HENDRI TUMBUR SIMAMORA, S.E., M.SI berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 09/SK-01/MYC/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 dengan ini kami menyampaikan hal-hal berikut ini ;

 

1.     Bahwa Klien kami, Saudara DR. HENDRI TUMBUR SIMAMORA, S.E., M.SI adalah pengelola/pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Holong Ondolan Indonesia Emas 6 yang berbasis di daerah Kabupatan Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Yayasan ini telah menyiapkan diri untuk berkontribusi dalam menyukseskan program prioritas pemerintah, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

2.     Bahwa untuk menjamin kesehatan para siswa penerima manfaat, dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Sinergi Indonesia Emas termasuk dapur MBG Holong Hondolan indonesia Emas 6 (enam) yang terietak di ji. Sisingamangaraja, Desa Sipituhuta, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan telah memiliki standardisasi layanan dan keamanan pangan yang baik. Bahkan Yayasan ini sempat menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai pionir MBG dengan kua!itas terbaik di daerah tersebut.

 

Bahwa dengan standardisasi layanan dan keamanan pangan yang baik tersebut ditambah dengan penghargaan-penghargaan yang dimiliki oleh SPPG Holong Hondolan Indonesia Emas, Klien kami sangat keberatan atau menolak dengan keras pemberitaan dari media www.Poskota Sumatera.com yang Saudara tulis dengan rincian sebagai berikut;

 

Judul Berita : Diduga Abaikan Standar Keamanan Pangan, Dapur MBG Holong Hondolan Emas 6 Humbahas Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Tanggal Tayang : 20 Mei 2026 Tautan/URL : https://www.poskotasumatera.com/2026/05/diduga-abaikan-standarkeamanan-

BwX21kDDMIMDY4NTUzMTcyOAABHuK_zK5MYxOolxBLc77ju3zXiidj9eXiS4udeWuMn hUMXS06rdqHSNtloAZ-

&m=l&sfnsn=wiwspwa

4.       Bahwa dalam pemberitaan yang tertulis di portal Klik7tv.co.id, Saudara menggunakan narasi dan diksi yang sifatnya menghakimi (Trial by the Press), antara Iain ,

"Abaikan Standart Keamanan Pangan"

"Bungkam Saat Dikonfirmasi "

Serta narasi-narasi Iain yang menggiring opini seolah-olah Klien kami dengan sengaja mengabaikan keselamatan pangan.

5.       Bahwa narasi dan diksi dalam pemberitaan Saudara tersebut jelas memiliki sifat provokatif atau opini yang secara langsung menyalahkan salah satu pihak tanpa melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara benar kepada Klien kami. Bahwa tindakan Saudara dan media saudara telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penjelasan ;


a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran suatu informasi

b.     Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masingmasing pihak secara proporsional.


c.      Opini yang menghikimi adalah pendapat pribadi wartawan

d.     Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tak menghakimi seseorang


6.       Bahwa selain tidak menguji informasi secara benar terkait berita diatas, pemberitaan media online Saudara juga sama sekali tidak benar, tidak akurat, bersifat fitnah, dan merupakan berita bohong (hoaks), karena faktanya proses pemenuhan dan pengadaan alat rapid test berasal dari DIPA BGN Pusat sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelanggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 halaman 102 angka 9 huruf 2. Artinya setiap SPPG masih menunggu pendistribusian rapid test dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat sehingga bukan kewajiban begitu saja dari setiap SPPG untuk langsung memenuhi alat rapid test tersebut, sehingga tidak adanya rapid test di dapur MBG bukan pelanggaran.


7.       Bahwa sebagaimana yang Saudara tulis di dalam laman www.Poskota Sumatera.com Saudara telah melakukan konfirmasi kepada Klien kami melalui whatsapp pada jam 12.10 lalu kemudian pada pukul 12.55 Saudara mengatakan "Kalau begitu bapak kita coba untuk antar kemeja redaksi untuk diterbitkan, karena bapak belum tersedia untuk memberikan tanggapannya. Jika melihat rentang waktu tersebut hanya daÅ‚am waktu 45 menit (tidak 1 x 24 jam) Saudara sudah melanjutkan berita ini ke redaksi untuk dirilis, kecuali berita yang benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak atau saja subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancara. 


Hal ini membuktikan bahwa Saudara tidak memiliki niat baik untuk melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada Klien kami, sehingga membuat Klien kami dirugikan. Dengan demikian patut dianggap Saudara telah melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku.


8.       Bahwa hingga saat ini tidak terdapat keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan, ataupun instansi berwenang lainnya yang menyatakan kami melakukan pelanggaran, tidak pernah ada insiden keracunan ataupun kejadian yang merugikan lainnya, tidak ada desakan yang tidak baik dari masyarakat, sekolah, maupun orang tua murid terkait pelayanan MBG yang kami lakukan sebagaimana yang Saudara tulis dalam pemberitaan Saudara tersebut, maka dengan demikian pemberitaan Saudara tersebut telah melanggar PasaÅ‚ 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mewajibkan PERS memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan Pasal 6 huruf (c ) untuk memberitakan informasi yang tepat akurat dan benar.


9.       Bahwa perbuatan menyiarkan berita bohong (hoax), bersifat menghakimi, tidak akurat, dan jauh dari asas praduga tak bersalah di ruang digital telah merugikan nama baik Klien kami maupun SPPG yang dikelola oleh Klien kami dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam :

Pasał 18 angka (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers "Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE) "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang Iain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Ancaman Pidana Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 : Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),

Pasal 28 ayat (3) UIJ Nomor 1 Tahun 2024 "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.


Ancaman Pidana Pasal 45 ayat (3) UIJ Nomor 1 Tahun 2024 : Pelaku dipidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 263 ayat (1) KUHP Nasional "Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 264 KUHP Nasional "Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita yang demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

10.   Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, melalui Surat Somasi ini kami MENUNTUT Redaksi www. Poskota Sumatera.com dan/atau Saudara Bernandus Nababan selaku Wartawan Harian www.Poskota Sumatera.com yang berbasis di Humbang Hasundutan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

 

-          Menghapus (take down) artikel berita tersebut diatas dari situs web www.Poskota Sumatera.com beserta seluruh distribusinya dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini diterima.

-          Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Klien kami secara utuh, proporsional, dan diletakkan pada halaman utama (headline) sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 11 dan 12 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

11.   Menyampaikan Permohonan Maaf Terbuka kepada Klien kami yang dimuat dalam media online www.Poskota Sumatera.com dan minimal 2 (dua) media online nasional Iainnya selama 2 (dua) hari berturut-turut.Bahwa apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat ini dikirimkan kepada Saudara dan/atau Aiamat Redaksi www.Poskota Sumatera.com tidak mengindahkan somasi ini dan tidak menunjukkan itikad baik; maka kami akan melakukan langkah hukum formal kepada Saudara dan/atau Redaksi www.Poskota Sumatera.com Langkah hukum tersebut meliputi Laporan Polisi ke Kepolisian Negara Republik :ndGneSia, mengajukan Gugatan Perdata, serta melaporkan pelanggaran kode etik ini kepada Dewan Pers.


12.   Bahwa terkait itikad baik Saudara serta tindakan-tindakan yang perlu Saudara lakukan diatas, Saudara dapat berkomunikasi kepada PIC MYC Lawfirm kami atas nama : OKTA FERNANDO , S.H., HP : 0821-6419-5257.

 

Demikian Surat Somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius.

 

LAW FIRM MILTON & YEHEZKIEL COUSELLORS

 

OBED MILTON SIMAMORA, S.H., M.AP., M.MG.,

HENRI YEHEZKIEL SIMAMORA, S.H., M.H., C.MED,

OKTA FERNANDO SIPAYUNG, S.H.,

YUNUS RALIE SIREGAR, S.H.,.

 

Tembusan :

-          Menteri Kominfo

-          Dewan Pers.

  

Redaksi : Atas pemberitaaan ini, redaksi media poskotasumatera menyatakan permohonan maaf kepada Bapak Dr Hendri Tumur Simamora Melalui Law Firm Milton & Yehezkiel Cousellors. (PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: