POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Atas pemberitaan berjudul : Diduga
Abaikan Standar Keamanan Pangan, Dapur MBG Holong Hondolan Emas 6 Humbahas
Bungkam Saat Dikonfirmasi Media yang tayang pada
media poskotasumatera.com tanggal 20 Mei 2026, dengan ini Redaksi media poskotasumatera menayangkan
Hak Jawab Dr Hendri Tumur Simamora Melalui Law Firm Milton & Yehezkiel
Cousellors.
Hak jawab ini ditayangkan sebagaimana amanat UU No. 40
Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Perusahaan
Pers media poskotasumatera.com.
Berikut Hak Jawab yang diterima redaksi, Selasa 26 Mei
2026.
Medan, 25 Mei 2026
|
Nomor Lampiran |
:
05/MYC/SOM/V/2026 : |
|
Perihal |
: Somasi
Hukum Terkait Pemuatan Berita Bohong (Hoaks) dan Pencemaran Nama Baik |
Kepada Yth.
PIMPINAN MEDIA ONLINE POSKOTA
SUMATERA
u.p Bernandus M Nababan (Wartawan
Poskota Sumatera.Com)
di-Tempat
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini,
OBED MILTON SIMAMORA, S.H., M.AP., M.MG., HENRI YEHEZKIEL SIMAMORA, S.H., M.H., C.MED,
OKTA FERNANDO SIPAYUNG, S.H.,YUNUS RALIE SIREGAR, S.H., Advokat pada LAW FIRM MILTON & YEHEZKIEL
COUSELLORS yang beralamat di Komp. Millenium
Plaza no B15 Kel, Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan yang dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klien kami, Saudara DR.
HENDRI TUMBUR SIMAMORA, S.E., M.SI berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
09/SK-01/MYC/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 dengan ini kami menyampaikan hal-hal
berikut ini ;
1.
Bahwa
Klien kami, Saudara DR. HENDRI TUMBUR SIMAMORA, S.E., M.SI adalah
pengelola/pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Holong Ondolan Indonesia Emas 6 yang berbasis di
daerah Kabupatan Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Yayasan ini telah
menyiapkan diri untuk berkontribusi dalam menyukseskan program prioritas
pemerintah, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2.
Bahwa
untuk menjamin kesehatan para siswa penerima manfaat, dapur MBG yang dikelola
oleh Yayasan Sinergi Indonesia Emas termasuk dapur MBG Holong Hondolan indonesia
Emas 6 (enam) yang terietak di ji. Sisingamangaraja, Desa Sipituhuta, Kec.
Pollung, Kab. Humbang Hasundutan telah memiliki standardisasi layanan dan
keamanan pangan yang baik. Bahkan Yayasan ini sempat menerima Piagam
Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai pionir MBG
dengan kua!itas terbaik di daerah tersebut.
Bahwa dengan standardisasi layanan
dan keamanan pangan yang baik tersebut ditambah dengan penghargaan-penghargaan
yang dimiliki oleh SPPG Holong Hondolan
Indonesia Emas, Klien kami sangat keberatan atau menolak dengan keras
pemberitaan dari media www.Poskota Sumatera.com yang Saudara tulis dengan
rincian sebagai berikut;
Judul Berita : Diduga Abaikan
Standar Keamanan Pangan, Dapur MBG Holong Hondolan Emas 6 Humbahas Bungkam Saat
Dikonfirmasi Media Tanggal
Tayang : 20 Mei 2026 Tautan/URL
: https://www.poskotasumatera.com/2026/05/diduga-abaikan-standarkeamanan-
![]()
BwX21kDDMIMDY4NTUzMTcyOAABHuK_zK5MYxOolxBLc77ju3zXiidj9eXiS4udeWuMn
hUMXS06rdqHSNtloAZ-![]()
&m=l&sfnsn=wiwspwa
4. Bahwa dalam pemberitaan yang
tertulis di portal Klik7tv.co.id, Saudara menggunakan narasi dan diksi yang
sifatnya menghakimi (Trial by the Press), antara Iain ,
"Abaikan Standart Keamanan
Pangan"
"Bungkam
Saat Dikonfirmasi "
Serta
narasi-narasi Iain yang menggiring opini seolah-olah Klien kami dengan sengaja
mengabaikan keselamatan pangan.
5. Bahwa narasi dan diksi dalam
pemberitaan Saudara tersebut jelas memiliki sifat provokatif atau opini yang
secara langsung menyalahkan salah satu pihak tanpa melakukan klarifikasi atau
konfirmasi secara benar kepada Klien kami. Bahwa tindakan Saudara dan media
saudara telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan
Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah. Penjelasan ;
a.
Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran suatu informasi
b.
Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masingmasing pihak secara
proporsional.
c.
Opini
yang menghikimi adalah pendapat pribadi wartawan
d.
Asas
praduga tak bersalah adalah prinsip tak menghakimi seseorang
6. Bahwa selain tidak menguji informasi secara benar terkait berita diatas, pemberitaan media online Saudara juga sama sekali tidak benar, tidak akurat, bersifat fitnah, dan merupakan berita bohong (hoaks), karena faktanya proses pemenuhan dan pengadaan alat rapid test berasal dari DIPA BGN Pusat sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelanggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 halaman 102 angka 9 huruf 2. Artinya setiap SPPG masih menunggu pendistribusian rapid test dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat sehingga bukan kewajiban begitu saja dari setiap SPPG untuk langsung memenuhi alat rapid test tersebut, sehingga tidak adanya rapid test di dapur MBG bukan pelanggaran.
7. Bahwa sebagaimana yang Saudara tulis di dalam laman www.Poskota Sumatera.com Saudara telah melakukan konfirmasi kepada Klien kami melalui whatsapp pada jam 12.10 lalu kemudian pada pukul 12.55 Saudara mengatakan "Kalau begitu bapak kita coba untuk antar kemeja redaksi untuk diterbitkan, karena bapak belum tersedia untuk memberikan tanggapannya. Jika melihat rentang waktu tersebut hanya dałam waktu 45 menit (tidak 1 x 24 jam) Saudara sudah melanjutkan berita ini ke redaksi untuk dirilis, kecuali berita yang benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak atau saja subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancara.
Hal ini membuktikan bahwa Saudara tidak memiliki niat baik untuk
melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada Klien kami, sehingga membuat Klien
kami dirugikan. Dengan demikian patut dianggap Saudara telah melanggar kode
etik jurnalistik yang berlaku.
8. Bahwa hingga saat ini tidak
terdapat keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan, ataupun
instansi berwenang lainnya yang menyatakan kami melakukan pelanggaran, tidak
pernah ada insiden keracunan ataupun kejadian yang merugikan lainnya, tidak ada
desakan yang tidak baik dari masyarakat, sekolah, maupun orang tua murid
terkait pelayanan MBG yang kami lakukan sebagaimana yang Saudara tulis dalam
pemberitaan Saudara tersebut, maka dengan demikian pemberitaan Saudara tersebut
telah melanggar Pasał 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mewajibkan
PERS memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak
bersalah dan Pasal 6 huruf (c ) untuk memberitakan informasi yang tepat akurat
dan benar.
9. Bahwa perbuatan menyiarkan berita
bohong (hoax), bersifat menghakimi, tidak akurat, dan jauh dari asas praduga
tak bersalah di ruang digital telah merugikan nama baik Klien kami maupun SPPG
yang dikelola oleh Klien kami dan telah memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam :
Pasał 18 angka (2) UU
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers "Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda
paling banyak RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 27A UU Nomor 1
Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE) "Setiap orang yang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang Iain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud agar diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau
dokumen elektronik.
Ancaman Pidana Pasal 45 ayat 4 UU
Nomor 1 Tahun 2024 : Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak RP. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),
Pasal 28 ayat (3) UIJ Nomor 1 Tahun
2024 "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.
Ancaman Pidana Pasal 45 ayat (3)
UIJ Nomor 1 Tahun 2024 : Pelaku dipidana dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
Pasal 263 ayat (1)
KUHP Nasional "Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita
atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Pasal 264 KUHP
Nasional "Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut
diduga, bahwa berita yang demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, melalui Surat Somasi ini kami MENUNTUT Redaksi www. Poskota Sumatera.com dan/atau Saudara Bernandus Nababan selaku
Wartawan Harian www.Poskota Sumatera.com
yang berbasis di Humbang Hasundutan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
-
Menghapus
(take down) artikel berita tersebut diatas dari situs web www.Poskota Sumatera.com beserta seluruh distribusinya dalam waktu 1
x 24 jam sejak surat ini diterima.
-
Memuat
Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Klien kami secara utuh, proporsional, dan
diletakkan pada halaman utama (headline) sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 11
dan 12 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
11. Menyampaikan Permohonan Maaf
Terbuka kepada Klien kami yang dimuat dalam media online www.Poskota Sumatera.com dan minimal 2 (dua) media online nasional
Iainnya selama 2 (dua) hari berturut-turut.Bahwa apabila dalam jangka waktu 2 x
24 jam sejak surat ini dikirimkan kepada Saudara dan/atau Aiamat Redaksi www.Poskota Sumatera.com tidak mengindahkan
somasi ini dan tidak menunjukkan itikad baik; maka kami akan melakukan langkah
hukum formal kepada Saudara dan/atau Redaksi www.Poskota
Sumatera.com
Langkah hukum tersebut meliputi
Laporan Polisi ke Kepolisian Negara Republik :ndGneSia, mengajukan Gugatan
Perdata, serta melaporkan pelanggaran kode etik ini kepada Dewan Pers.
12. Bahwa terkait itikad baik Saudara
serta tindakan-tindakan yang perlu Saudara lakukan diatas, Saudara dapat
berkomunikasi kepada PIC MYC Lawfirm kami atas nama : OKTA FERNANDO , S.H., HP
: 0821-6419-5257.
Demikian Surat Somasi ini kami
sampaikan untuk menjadi perhatian serius.
LAW
FIRM MILTON & YEHEZKIEL COUSELLORS
OBED
MILTON SIMAMORA, S.H., M.AP., M.MG.,
HENRI
YEHEZKIEL SIMAMORA, S.H., M.H., C.MED,
OKTA
FERNANDO SIPAYUNG, S.H.,
YUNUS
RALIE SIREGAR, S.H.,.
Tembusan :
-
Menteri Kominfo
-
Dewan Pers.
Redaksi : Atas
pemberitaaan ini, redaksi media poskotasumatera menyatakan permohonan maaf
kepada Bapak Dr Hendri Tumur Simamora Melalui Law
Firm Milton & Yehezkiel Cousellors. (PS/RED)
