POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama dua hari, petugas berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Tiga di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (27/05/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan dua pemuda berinisial HVP (18), warga Sirisirisi Doloksanggul dan DSP (19), warga Sosor Gonting Doloksanggul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas putih berisi ganja kering dengan berat bruto 5,67 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DSP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial KS. Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 22.06 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Desa Sosor Gonting dan berhasil mengamankan KS (28), warga Gonting Bulu Desa Sosor Gonting bersama dua rekannya yakni OPS (24), warga Lumban Baringin Desa Hutaraja Doloksanggul dan AP (20), warga Parbontian Desa Sosor Gonting.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, dari tangan AP, polisi juga menemukan ganja kering dengan berat bruto 5,43 gram yang baru dibeli dari KS serta satu batang rokok berisi campuran ganja seberat 0,46 gram.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka OPS, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPP (23), warga Nagatimbul Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 13.35 WIB.
RPP diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering dengan berat bruto mencapai 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, RPP mengaku memperoleh ganja tersebut dari Kota Medan untuk diedarkan kembali di wilayah Humbang Hasundutan.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Humbahas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undangnya Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. (PS/B.Nababan)
