POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Kota Gunungsitoli meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (29/5/2026).
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi. hadir menerima laporan tersebut bersama jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Menurut Adrianus Zega, raihan opini WTP secara konsisten sejak 2018 hingga 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemko Gunungsitoli dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Selamat kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan seluruh stakeholder yang telah bekerja dengan segenap hati. Opini WTP kedelapan kali berturut-turut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah kita berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Adrianus Zega.
Lebih lanjut, ia menegaskan DPRD akan menindaklanjuti LHP BPK RI sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Saat ini DPRD masih menunggu penyampaian laporan perhitungan dari Wali Kota Gunungsitoli untuk dibahas bersama.
Adrianus Zega juga mendorong Pemko Gunungsitoli segera menindaklanjuti catatan BPK terkait kelemahan sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan bebas dari temuan berulang.
Dengan raihan WTP kedelapan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi pelayanan publik yang lebih optimal serta kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, serta pejabat terkait lainnya. (PS/356)