Kurang dari 24 Jam, Polsek Gido Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Remaja di Tulumbaho Nias

/ Selasa, 26 Mei 2026 / 23.37.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI – Polsek Gido Polres Nias berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penghilangan nyawa kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Nias.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung milik warga di Dusun II Tulumbaho, Desa Sogae’adu, Nias.

Korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, meninggal dunia akibat luka tusukan, ujar Aipda Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026) malam.

Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Gido yang dipimpin Ps. Kapolsek Gido IPDA Gunawan Z. Lase, S.H., langsung turun ke lokasi. Melalui penyelidikan dan pengejaran intensif, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FANTA (15) beserta barang bukti berupa satu bilah pisau.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi penikaman dipicu rasa dendam. Sehari sebelum kejadian, abang kandung pelaku dikeroyok oleh kelompok dari pihak korban. Pelaku mengaku membawa pisau dari rumah yang disimpan dalam tas ransel, lalu menusukkan senjata tajam tersebut satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami mengapresiasi kinerja personel yang bekerja cepat dan tuntas. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi menjaga rasa aman dan keadilan di masyarakat,” tegas Aipda Aris.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gido untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PS/356)
Komentar Anda

Terkini: