Polisi Sita 6.13 Gram Sabu-sabu Dari Dua Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini Bangkinang Kota

/ Minggu, 03 Mei 2026 / 17.29.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA. COM - BANGKINANG KOTA,-Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di toko pangkas rambut di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Jum'at(1/5/2016) sekira pukul 22.40 Wib.

"Darinya berhasil kita amankan 6.13 Gram dan 1 kaca pirex diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 1.27 Gram,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.

Kedua pelaku berinisial AD (48) warga Jalan Jenderal Sudirman.dan FI (35) warga Jalan Letnan Botak Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Awal penangkapan kedua saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan AD yang berada di Toko Pangkas Rambut Rt.001 Rw.011 Kelurahan Langgini.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 bungkusan permen merk Hexos diatas meja berisikan 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan ditemukan juga 1 kotak rokok Merk Marlboro Black yang berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. 

" Saat di interogasi pelaku AD mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Pelaku FI," ujarnya.

Atas Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 00.30 wib berhasil mengamankan pelaku FI di daerah Jl. Purwodadi Perumahan Al-Qharoman Blok D13 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. 

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Setempat ditemukan 1 paket sisa diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan kaca pirex diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan diatas meja dalam kamarnya," terang Kasat. 

Saat di interogasi FI mengakui barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya dan sebelumnya ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. SYAMSUL RAJAB Als ADEK ANAI Bin SYAFRIAL, setelah itu Sdr. IKHWAN FIKRI Als FIKRI Bin ANIS mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari Seseorang Sdr. BANG (Panggilan) didaerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.

4. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: