Rusak Alam Dan Fasilitas Jalan, Aktivitas Galian C Desa Ajibaho Kecamatan Biru Biru Diminta Segera Tutup, Polresta DS Sebut Pengelola Miliki Izin

/ Selasa, 26 Mei 2026 / 16.38.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aktivitas galian C  yang berada di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, diduga rusak lingkungan serta fasilitas jalan akibat lalu lalang truk truk bertonse tinggi.

Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan aktivitas galian tersebut.



Seperti disampaikan Rahmat Tarigan, ketua karang taruna kepada wartawan selasa (26/5/2026) pagi menyampaikan kemarahannya atas kerusakan jalan dan alam yang ada di kecamatan Biru Biru hingga kecamatan patumbak atas adanya aktivitas Galian C yang ada di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru. 

Rahmat meminta Aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Deli Serdang untuk turun melakukan penghentian dan penindakan terhadap aktivitas galian c yang barada di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Kab Deli Serdang. 

“Ya, hari ini saya bersama anggota karang taruna Biru Biru turun langsung ke lokasi galian c milik PT Pertangga Batu Abadi dan meminta aktivitas pengurukan tanah itu berhenti,“Kata Rahmat kepada wartawan (26/5) pagi. 

Hal senada disampaikan ketua LSM. OPAS DPD Kabupaten Deli Wira Ginting, turut menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tersebut, menurutnya Pemkab Deli Serdang harus merespon dampak lingkungan dari kegiatan tersebut " itu lokasinya dekat dengan lahan produktif warga jangan kerna keuntungan segelintir oknum mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat "tegasnya.

Ia juga meminta agar APH dan instansi terkait meninjau perizinan yang dimiliki pihak pengelo.

Terkait Hal ini Camat Biru Biru Astri Lidwina Manulang S.STP, MM, yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya belum menjawab, demikian juga Kapolsek Biru Biru Iptu Indra Kristina Tamba belum memberi tanggapan.

Sementara Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipiter Iptu Jesco Siburian mengatakan  pihaknya telah meminta klarifikasi soal perizinan dan menjelaskan bahwa pengelola galian di Ajibaho itu memiliki izin yang masih aktif.
"Sudah pernah kita minta klarifikasi bahwa ybs memiliki ijin yang masih aktif bang.
Makasih infonya bang"jawab Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang.

Namun demikian, ia menyampaikan akan menindak lanjuti informasi yang telah disampaikan.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: