Wakil Bupati Bacakan LKPJ Bupati Dairi T.A 2025 Dalam Sidang DPRD

/ Senin, 04 Mei 2026 / 08.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI -  Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA)  2025 dalam rapat paripurna DPRD Dairi, Rabu (22/4/2026). Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Wanseptember Situmorang.

Wakil Bupati Dairi mengatakan LKPJ pada hakikatnya merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang berfungsi sebagai informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hal-hal yang terangkum di dalam LKPJ ini, tentunya akan menjadi informasi bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah yang pada dasarnya merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama dalam perencanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD Kabupaten Dairi setiap tahunnya.

Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Dairi selama tahun 2025 pada hakikatnya merupakan komitmen dan upaya bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Dairi dalam mewujudkan visi "Mewujudkan Masyarakat Dairi Yang Sejahtera dan Berdaya Saing Dengan Pemerataan Pembangunan Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan" sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.  (PS/K.TUMANGGER).


Komentar Anda

Terkini: