POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam rapat paripurna DPRD Dairi, Rabu (22/4/2026). Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Wanseptember Situmorang.
Wakil Bupati Dairi mengatakan LKPJ pada hakikatnya merupakan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang berfungsi
sebagai informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, yang
mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan
dan penugasan. Hal-hal yang terangkum di dalam LKPJ ini, tentunya akan menjadi
informasi bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan maupun kekurangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah yang pada
dasarnya merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama dalam perencanaan program
dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD Kabupaten Dairi setiap tahunnya.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di
Kabupaten Dairi selama tahun 2025 pada hakikatnya merupakan komitmen dan upaya
bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Dairi dalam mewujudkan visi
"Mewujudkan Masyarakat Dairi Yang Sejahtera dan Berdaya Saing Dengan
Pemerataan Pembangunan Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan" sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. (PS/K.TUMANGGER).
