Wakil Ketua DPRD Asahan Murka, Disnaker " Mangkir " RDP KSPSI 1973 : Perusahaan Terancam Dilaporkan Ke APH

/ Selasa, 26 Mei 2026 / 22.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-II Komisi D DPRD Kabupaten Asahan terkait persoalan ketenagakerjaan antara KSPSI 1973 dengan pihak PT. Lonsum dan PT. Pulahan Seruai berlangsung panas, Selasa (26/5/2026), di Ruang Rapat Madani DPRD Asahan.

RDP dipimpin langsung wakil ketua DPRD Asahan yang juga sebagai koordinator komisi D DPRD Asahan, Joko Panjaitan, SH bersama anggota Daniel Banjarnahor, Surya Bhakti, Suyatno dan Revi Hamdani. Hadir pula perwakilan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta jajaran pengurus serikat pekerja.

Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST menegaskan pihaknya mendesak perusahaan segera menyelesaikan tuntutan pekerja, terutama terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kami mengapresiasi sikap Komisi D DPRD Asahan yang serius menyikapi persoalan ini. 

"KSPSI 1973 mendukung rekomendasi kepada APH apabila perusahaan tetap memasukkan natura beras ke dalam upah UMSK dan melakukan pemotongan dana pensiun sebesar 2 persen, karena itu jelas merugikan pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Budi.

Perwakilan PT. Lonsum dalam forum tersebut menyampaikan seluruh aspirasi serikat pekerja telah diteruskan kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi dan tidak berujung ke ranah hukum.

“Kita utamakan mediasi. Jangan sampai persoalan ini masuk ke proses hukum karena indikasinya sudah mengarah ke sana,” ujar Daniel.

Suasana rapat semakin memanas saat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan tidak kunjung hadir meski RDP telah berlangsung hampir satu jam.

Wakil Ketua DPRD Asahan yang juga sebagai koordinator Komisi D DPRD Asahan, Joko Panjaitan, SH tampak geram dan langsung memerintahkan staf DPRD menghubungi pihak Disnaker agar segera hadir.

“Ini menyangkut tugas dan tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan. RDP sudah berjalan hampir satu jam, tapi pihak dinas belum juga hadir,” tegas Joko Panjaitan dengan nada tinggi di tengah rapat.

Joko Panjaitan juga menegaskan Komisi D memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan pekerja dalam RDP lanjutan nanti.

Komisi D akan mempertimbangkan mengeluarkan rekomendasi kepada APH apabila perusahaan tetap tidak memenuhi tuntutan pekerja.

"Persoalan memasukkan natura beras ke dalam UMSK dan pemotongan dana pensiun 2 persen diduga melanggar aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: