POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 orang tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp38.550.850.700.
Identitas Keenam Tersangka:
1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M., Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
2. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., M.P.H., Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024
3. Fredy Lihim Putra Zebua, S.T., Selaku Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya
4. Ir. Lianus Ndruru, M.M., Selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama
5. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023
6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. Selaku Pengguna Anggaran
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan seluruh tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Khusus tersangka Rahmani Oktaviani Zandroto dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Perempuan Kelas II A Medan.
"Pemindahan dilakukan untuk mempercepat proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," ujar Yaatulo Hulu kepada wartawan, Rabu (08/07/2026).
Selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Medan. Untuk tersangka Juang Putra Zebua, Tahap II telah terlebih dahulu dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dari Gunungsitoli ke Sibolga, dan dilanjutkan dengan mobil ke Medan. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung tim jaksa.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti pada keenam tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan kasus dan mengusut tuntas apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar: Primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PS/356)