POSKOTASUMATERA.COM - DAIRI - Bupati Dairi Vickner Sinaga yang di dampingi oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala sampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026) dalam sidang paripurna DPRD Dairi. Sidang paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Dairi Halvensius Tondang, Wakil Ketua II DPRD Dairi Wanseptember Situmorang.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Vickner Sinaga mengatakan
setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk tahun 2025 yang berakhir tanggal 31
Desember 2025, kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan yang terhormat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan
BPK dan laporan hasil pemeriksaan dimaksud secara resmi telah diterima dari BPK
RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan pada tanggal 29 Mei 2026 yang
lalu. "Atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk
tahun 2025, memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali
berturut-turut diperoleh Pemerintah Kabupaten Dairi. Prestasi ini adalah hasil
kerja keras, ketekunan, dedikasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun
Dairi," ucapnya.
Secara garis besar, rincian pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp.1.133.210.254.085,22 (satu triliun seratus tiga puluh tiga milyar
dua ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan puluh lima koma
dua puluh dua rupiah) dari anggaran sebesar Rp.1.187.928.899.909,00 (satu
triliun seratus delapan puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta
delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah) atau
95,39% (sembilan puluh lima koma tiga puluh sembilan persen).
Selanjutnya belanja dialokasikan pada skala prioritas
program termasuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang
ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mandatory spending dan upaya
pengentasan kemiskinan. Alokasi belanja juga disesuaikan dengan dana yang kita
peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
1.084.692.212.892,05 (satu triliun delapan puluh empat milyar enam ratus
sembilan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua
koma nol lima rupiah) atau 88,48% (delapan puluh delapan koma empat puluh
delapan persen) dari anggaran sebesar Rp. 1.225.933.869.777,00 (satu triliun
dua ratus dua puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris
Daerah Surung Charles Bantjin, Staf Ahli Bupati dan para Asisten serta Pimpinan
OPD. (PS/K.TUMANGGER).
