Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Empat Ranperda Di DPRD

/ Senin, 13 Juli 2026 / 21.46.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Kabupaten atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas di Ruang Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, MAP, anggota DPRD, pimpinan OPD, staf ahli, dan pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam nota jawabannya, Bupati mengapresiasi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dinilai menjadi masukan penting dalam penyempurnaan substansi keempat Ranperda.

Menanggapi sorotan terkait rendahnya retribusi daerah, Pemkab telah menerbitkan Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa usaha sektor pariwisata serta Surat Edaran Nomor 2312 Tahun 2025 mengenai pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bupati juga menjelaskan rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar 20,12 persen disebabkan tambahan anggaran penanggulangan bencana senilai Rp6,25 miliar yang diterima pada akhir Desember 2025 dari Bantuan Presiden dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Terkait proporsi belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD, Bupati menyebut kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD). Pemkab akan melakukan penyesuaian struktur APBD secara bertahap hingga 2030.

Untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menegaskan aturan tersebut tidak melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur lokasi merokok dengan mengedepankan sosialisasi, pendekatan persuasif, dan sanksi administratif.

Sementara itu, perubahan tipologi perangkat daerah diperkirakan hanya menambah belanja pegawai sekitar Rp.936,2 juta dan belanja operasional Rp1 miliar. Adapun terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab berencana menyusun kebijakan asuransi melalui Peraturan Bupati sesuai kemampuan keuangan daerah.

Usai penyampaian nota jawaban, Ketua DPRD Parulian Simamora menskors rapat untuk pembahasan lebih lanjut. Tiga Ranperda akan dibahas gabungan komisi bersama Pemkab, sedangkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Paripurna dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pengambilan keputusan. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: