Diduga 19 Kepala Puskesmas di Aceh Tenggara Berwisata ke Danau Toba Gunakan Dana BOK dan JKN, LSM Korek Desak Aparat Audit Total

/ Selasa, 21 Juli 2026 / 15.16.00 WIB

 

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Dugaan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan di luar pelayanan kesehatan menjadi sorotan publik di Kabupaten Aceh Tenggara. Sebanyak 19 Kepala Puskesmas (Kapus) dikabarkan melakukan perjalanan ke kawasan wisata Danau Toba, Sumatera Utara. Perjalanan tersebut diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan anggaran kesehatan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Dana BOK pada prinsipnya diperuntukkan mendukung pelayanan kesehatan promotif dan preventif di puskesmas, sedangkan dana JKN digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Seluruh penggunaannya wajib dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjalanan puluhan kepala puskesmas tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Aceh Tenggara. Publik berhak mengetahui tujuan kegiatan, dasar pelaksanaannya, sumber anggaran yang digunakan, besaran biaya, serta manfaat yang diperoleh bagi pelayanan kesehatan.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pengelolaan keuangan negara juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Apabila dalam penggunaan dana BOK maupun JKN ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Korek (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Provinsi Aceh, Irwansyah, kepada Poskotasumatra.com menegaskan, apabila benar perjalanan tersebut menggunakan dana BOK maupun JKN, aparat penegak hukum harus segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

 "Dana BOK dan JKN adalah uang negara yang diperuntukkan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelayanan publik. Jika benar ada penyalahgunaan anggaran, maka harus diusut secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu," tegas Irwansyah.

Menurut Irwansyah, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber anggaran, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, besaran biaya yang dikeluarkan, serta siapa pihak yang memberikan persetujuan atas keberangkatan tersebut.

Ia juga meminta Inspektorat Aceh Tenggara, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 "Setiap rupiah anggaran kesehatan harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rusak akibat dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan," ujarnya, Selasa (21/7/2026). 

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai tujuan kegiatan, sumber anggaran, dasar hukum pelaksanaan, dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perjalanan Dinas (SPD), serta mekanisme pelayanan kesehatan di puskesmas selama para kepala puskesmas mengikuti kegiatan.

Apabila pihak Dinas Kesehatan maupun kepala puskesmas yang disebutkan memberikan klarifikasi atau hak jawab, Poskotasumatra.com akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PS/ASP) 



Komentar Anda

Terkini: