Diduga Korupsi Dana Ketapang, Rekomendasi " Bersih Diri " Inspektorat Untuk Pilkades Incumbent Desa Serdang Asahan Dipertanyakan..!!!

/ Selasa, 14 Juli 2026 / 21.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA – Asahan - Isu miring menerpa jalannya persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. 

Syarat "bersih diri" yang dikantongi oleh Kepala Desa incumbent (petahana) untuk kembali bertarung di pesta demokrasi tingkat desa tersebut kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Asahan.

​Pemicunya adalah adanya dugaan ketidaktransparan hingga indikasi penyelewengan alokasi minimal 20% Dana Desa yang dikhususkan untuk program ketahanan pangan dan hewani di Desa Serdang

​Inspektorat Angkat Bicara : "Surat Bebas Temuan Itu Untuk Tahun 2024".

​Menanggapi polemik yang menggelinding di tengah masyarakat, Inspektur Pembantu (Irban) 2 Inspektorat Kabupaten Asahan, Armen Simatupang, memberikan klarifikasi tegas. 

Armen meluruskan status hukum Surat Bersih Diri bernomor 7001/0816/INRP/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang dipegang oleh Kades Serdang saat ini.

​Menurut Armen, surat rekomendasi bebas temuan tersebut hanya berlaku untuk tahun anggaran yang sudah selesai diaudit penuh.

​"Surat bersih diri dari Inspektorat tersebut terkait bersih diri sebagai salah satu syarat inkamben (petahana) maju kembali mencalonkan diri, itu dasarnya adalah pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2025 belum diperiksa, karena kami masih menunggu jadwal pemeriksaan reguler," tegas Armen saat dikonfirmasi, Senin, (13/7/2026).

​Armen juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat bersikap kooperatif dan responsif jika masyarakat menemukan bukti - bukti awal adanya kejanggalan di lapangan.

​"Kalau ada laporan resmi dari masyarakat terkait temuan penggunaan anggaran tahun 2025, pihak Inspektorat akan segera membentuk tim khusus dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Desa Serdang," pungkasnya.

​Warga Desak Transparansi Anggaran Ketahanan Pangan

​Di sisi lain, keresahan warga mulai memuncak terkait realisasi fisik di lapangan. 

Boin, salah seorang tokoh masyarakat Desa Serdang, secara terbuka mempertanyakan program ketahanan pangan desa yang dinilai tidak menyentuh masyarakat namun anggarannya diduga mengalir entah ke mana.

​Sesuai regulasi nasional, minimal 20% dari Dana Desa wajib dialokasikan secara transparan untuk penguatan ketahanan pangan dan hewani guna mendongkrak ekonomi warga pascapandemi.

​Penggunaan anggaran Dana Desa itu sifatnya wajib transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik. 

"Kami menduga kuat ada indikasi penyelewengan dana ketahanan pangan di Desa Serdang ini. Informasi penyalurannya ditutup-tutupi dari warga,” ujar Boin dengan nada kecewa.

​Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Asahan untuk segera turun ke lapangan guna mengaudit investigatif realisasi Dana Desa Serdang tahun anggaran 2025 sebelum tahapan Pilkades melangkah lebih jauh. (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: