POSKOTASUMATERAM.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih peringkat ketiga tertinggi realisasi belanja APBD di Provinsi Sumatera Utara, mencapai 40,07 persen.
Capaian tersebut diumumkan dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dibuka Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan dihadiri pemerintah kabupaten/kota penerima Tambahan TKD se-Sumatera Utara. Arahan juga disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. A. Fatoni melalui Zoom, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Dr. Kastorius Sinaga, serta Kepala Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam Sumatera Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari.
Gubernur Sumatera Utara menegaskan percepatan realisasi anggaran, khususnya Tambahan TKD, menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, serta mitigasi bencana. Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan berbagai kendala administrasi agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.
Dalam forum tersebut dipaparkan bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil mencatat realisasi belanja APBD sebesar 40,07 persen, menempatkannya di posisi ketiga terbaik di Sumatera Utara. Capaian ini dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga memaparkan perkembangan penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., menjelaskan bahwa daerahnya memperoleh alokasi TKD sebesar Rp58,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp42,31 miliar telah dialokasikan melalui pergeseran APBD 2026, sedangkan Rp16,23 miliar akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2026.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Dr. Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa pendampingan Kemendagri bertujuan memastikan penggunaan TKD sesuai ketentuan serta benar-benar dimanfaatkan untuk rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, dan penanganan pascabencana agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Oloan Paniaran Nababan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengelola dana TKD secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga seluruh program yang didanai melalui TKD dapat diselesaikan tepat waktu, mempercepat pemulihan pascabencana, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan. (PS/B.Nababan)
