Jaringan Ekstasi Lintas Daerah Dibongkar, Tiga Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Aceh Tenggara

/ Selasa, 14 Juli 2026 / 10.11.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak lima butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan berhasil diamankan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika turut diringkus pada Senin (13/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi dan akan melintas di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat hendak diamankan, salah seorang pelaku diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik tersebut berisi lima butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berlogo Heineken dengan berat netto 2,00 gram.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku berinisial M (35), warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, dan RR (30), warga Desa Indra Kasih, Kota Medan, mengaku pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR (28) yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Hanya dalam waktu sekitar dua jam, tepat pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap MR di sebuah kafe di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, tanpa perlawanan.

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui kasat narkoba Iptu Hengki Harianto, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

 "Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara," tegasnya, Selasa (14/7/2026) 

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: