Lubang Galian Proyek Peningkatan Jalan Yang Di Kerjakan CV. Global Utama Menelan Korban Pengendara Sepeda Motor

/ Rabu, 08 Juli 2026 / 21.30.00 WIB
Tebingtingi.POSKOTASUMATRA.COM Proyek peningkatan Jalan Propinsi di jalan IR H. Juanda Tebing Tinggi yang di kerjakan CV, Global Utama Akhirnya memakan korban Pada malam 7/7/26 ,meski tidak di ketahui identitas dan keadaan korban saat ini namun menurut keterangan masyarakat sekitar", korban mengalami luka luka dan kenderaan nya rusak parah' akibat terjerembab di Galian badan jalan yang di Keruk pihak CV, Global Utama.
Perlu di ketahi bahwa sebelum nya galian tersebut adalah saluran Drenase yang membentang di badan jalan, yang nantinya akan di pasang Riol beton untuk kelancaran air dari kiri dan kanan drainase sebelum di tutup dan di lakukan pengaspalan. Di saat pengerukan dengan menggunakan Eskavator 'terjadi kendala yang mengakibatkan pipa saluran air milik PDAM tersangkut baket Eskavator, dan pipa tersebut mengalami bengkok dan terjadi kebocoran. Menurut M. Faham Kabag Tehnik PDAM Akibat kendala tersebut, antara pihak UPTD PUPR Propinsi serta pihak kontraktor CV. Global Utama dan juga pihak PDAM Tirta Bulian melakukan negoisasi terkait kerusakan pipa tersebut, namun tampaknya belum ada kesepakatan terkait ganti rugi hingga dalam waktu satu minggu, hingga galian tersebut tertunda dalam pengerjaan nya, dan akhirnya mengakibatkan adanya korban pengendara sepeda motor. Sebelumnya pihak PUPR pada 3/7/26 saat di konfirmasi pihak media mengatakan, bahwa pihak kontraktor akan memperbaiki kerusakan pada pipa tersebut. Sementara itu PLT Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing tinggi mengatakan pada awak media ", Boleh saja mereka mengerjakan perbaikan Pipa tersebut asal sesuai Sefesikasinya PDAM. Sementara itu menanggapi hal tersebut Amarulah selaku kontrol sosial Dari DPD Lira Tebing Tinggi menyatakan", kita tak perlu membahas terkait Tidak adanya kesepakatan yang terjadi antara CV. Global Utama dan PDAM , saat ini yang perlu kita Pertanyakan apa Respon UPTD PUPR Propinsi dalam hal terjadinya kecelakaan yang terjadi. Karena seharusnya ini menjadi tanggung jawab mereka, bila kita mengacu pada Undang undang Lalu lintas angkutan dan jalan tahun UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 273 penyelenggara Jalan dapat di tuntut terkait kecelakaan yang terjadi. Ungkap Amarulah. (WS)
Komentar Anda

Terkini: