POSKOTASUMATERA.COM - Tanjung Balai - Sebuah aksi keji mengguncang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pria berinisial D alias A (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang murid Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun berinisial ARM.
Aksi bejat tersangka sempat menyulut kemarahan besar warga sekitar hingga polisi harus turun tangan melakukan evakuasi dramatis untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri.
Bujuk Rayu Bermodal Ponsel
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi liciknya dengan memanfaatkan kepolosan korban.
Modus Pelaku :
Membujuk korban dengan cara meminjamkan telepon genggam (handphone).
Aksi Bejat :
Saat korban lengah dan asyik memainkan ponsel, tersangka memanfaatkannya untuk melucuti pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu tiri korban, Yuni Audra (38), melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.
Evakuasi Cepat Cegah Amukan Warga
Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Tanjungbalai langsung bergerak cepat mengepung lokasi keberadaan pelaku.
Langkah cepat ini diambil demi meredam emosi warga sekitar yang sudah terlanjur geram dengan perbuatan tersangka.
"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan yang bersangkutan dari amukan massa warga sekitar dan tindakan main hakim sendiri," tegas Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengonfirmasi pada Kamis (23/7/2026).
Diancam 9 Tahun Penjara, Keterlibatan Istri Terus Didalami
Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai tengah bekerja maraton untuk mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Selain menginterogasi tersangka, polisi juga memanggil sejumlah saksi dari keluarga kedua belah pihak, hingga melibatkan saksi ahli Psikologi.
Atas perbuatannya, tersangka D alias A dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya berhenti pada tersangka, pihak kepolisian juga mengonfirmasi masih terus mendalami dugaan keterlibatan istri pelaku dalam rantai kasus ini.
Polres Tanjungbalai mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menahan diri, menjaga kondusivitas, dan mempercayakan penuh proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian. (PS/jk/SR)
