POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak baru. AML, yang sebelumnya dipanggil penyidik sebagai saksi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Penetapan tersebut terjadi usai AML menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Madina, Rabu (29/7/2026). Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Ia kemudian dibawa menuju Lapas Kelas IIB Panyabungan untuk menjalani penahanan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, AML menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Di hadapan awak media, ia menyebut proses hukum yang menjeratnya tidak adil dan menyatakan akan membuka hal-hal yang selama ini belum diketahui publik.
“Kita buka yang tertutup. Saya merasa ini tidak adil. Kita ikuti prosedur ya. Terima kasih,” ujar AML.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa AML akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Ia menegaskan akan mengikuti proses yang berjalan, namun tetap mempertanyakan keputusan yang telah diambil penyidik.
Kuasa hukum AML, M. Ridwan, juga menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, pihaknya masih mempertanyakan dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan AML sebagai tersangka.
“Kalau persisnya, kami juga belum tahu. Hari ini klien saya dipanggil sebagai saksi, setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan,” kata Ridwan kepada wartawan.
Ridwan menilai penetapan tersangka harus didukung dengan alat bukti yang kuat dan jelas. Ia menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji, terutama terkait peran AML dalam program Smart Village tersebut.
“Tentu jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka, tetapi kami melihat masih ada pertanyaan, terutama terkait bukti dan dasar penetapan klien kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan AML lebih berkaitan dengan tahap perencanaan kegiatan, bukan pelaksanaan.
“Di BAP lebih ke perencanaan. Klien kami menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan. Dia hanya bagaimana merencanakan. Setelah itu ada pergantian kadis, dan kegiatan dilaksanakan oleh kadis yang baru,” jelasnya.
Menurut Ridwan, pelaksanaan kegiatan Smart Village bukan berada dalam kendali kliennya.
“Kalau pelaksanaan, klien kami tidak tahu. Kalau perencanaan, iya, dia tahu,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menyatakan penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi Program Smart Village Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penyidik menduga terdapat peran aktif dalam proses yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, kerugian negara sementara disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Penyidik Kejari Madina masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain.
Kini, kasus Smart Village Rp1,7 miliar memasuki fase baru. Di satu sisi, penyidik menyatakan memiliki dasar hukum dan alat bukti dalam menetapkan tersangka. Di sisi lain, AML melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan siap mengungkap fakta yang menurutnya masih tertutup.
Publik pun menunggu kelanjutan proses hukum perkara ini, termasuk apakah fakta-fakta baru akan muncul dalam perjalanan penyidikan dan persidangan nantinya. (PS/210)
