POSKOTASUMATRA.COM | MEDAN – Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Medan mendesak Pemerintah, Kementerian BUMN, serta PT PLN (Persero) untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di lingkungan PLN, termasuk pada PT PLN UP3 Kutacane. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara dan upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Medan, Azman Ilham, mengatakan sikap tersebut lahir setelah IPMAT Medan melakukan kajian terhadap perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Azman, sebagai organisasi mahasiswa yang berasal dari Aceh Tenggara, IPMAT Medan memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang berkembang, khususnya yang dinilai dapat berdampak terhadap masyarakat Aceh Tenggara.
"Kebetulan kami merupakan perwakilan mahasiswa Aceh Tenggara yang tergabung dalam IPMAT Medan. Sudah seharusnya kami ikut melihat dan mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan Aceh Tenggara. Dasar kami mengkaji persoalan ini berangkat dari isu dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang menjadi perhatian publik, yang nilainya disebut mencapai Rp5 triliun, serta menjadi perhatian masyarakat menyusul terjadinya pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada 22 Mei lalu," ujar Azman kepada Poskotasumatra.com, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, kajian yang dilakukan IPMAT Medan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa tata kelola telah berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, IPMAT Medan meminta Pemerintah, Kementerian BUMN, serta manajemen PT PLN (Persero) melakukan evaluasi total terhadap jajaran PLN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Secara khusus, IPMAT Medan turut menyoroti PT PLN UP3 Kutacane. Organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak internal perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, IPMAT Medan menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak PT PLN (Persero) melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengelolaan anggaran, serta seluruh bentuk kerja sama yang berkaitan dengan operasional PT PLN UP3 Kutacane.
Kedua, mendesak General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, IPMAT meminta pejabat terkait dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan internal maupun proses hukum selesai demi menjaga objektivitas.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh apabila terdapat informasi maupun bukti awal yang memenuhi ketentuan hukum.
Keempat, mendesak PT PLN UP3 Kutacane membuka informasi kepada publik mengenai tata kelola, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program kerja sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Azman menegaskan IPMAT Medan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan terciptanya tata kelola BUMN yang bersih.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang gelap dalam tata kelola BUMN. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkas Azman Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) UP3 Kutacane belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan IPMAT Medan. Poskotasumatra.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PLN sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (PS/ASP)
