Tak Ada Tempat Bersembunyi, Polres Aceh Tenggara Buru DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Romi Ariyanto Alias Bagindo Romi

/ Selasa, 07 Juli 2026 / 16.31.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi, yang menjadi buronan dalam perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486.

Penerbitan DPO tersebut merupakan langkah tegas Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan proses penyidikan serta memastikan setiap tersangka yang telah ditetapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berdasarkan data kepolisian, Romi Ariyanto alias Bagindo Romi berusia 48 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta/pedagang, bersuku Padang, dan beralamat di Dusun Strak Pisang, Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun ciri-ciri fisiknya memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek, dan berbadan berisi. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

 "Penerbitan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tegas Iptu Zery Irfan kepada Poskotasumatra.com, Selasa (07/7/2026). 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut.

 "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan Romi Ariyanto alias Bagindo Romi, segera laporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Jangan memberikan perlindungan ataupun membantu pelariannya. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," ujar Kasat Reskrim.

Polres Aceh Tenggara juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara atau Satreskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Pidum di nomor 0852-6089-3335, sehingga petugas dapat segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum.

Melalui penerbitan DPO ini, Polres Aceh Tenggara berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mempercepat penangkapan tersangka, sehingga proses penyidikan dalam perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 dapat diselesaikan secara tuntas demi tegaknya hukum di Kabupaten Aceh Tenggara. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: