Berapa yang didistribusikan dan digunakan, serta berapa yang akhirnya menjadi penerimaan negara,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo 123, Jakarta, Kamis (27/8/2026).(PS/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM –JAKARTA
Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Lembaga tersebut berencana melakukan kajian menyeluruh terhadap rantai administrasi cukai selama periode 2021–2025.
Kajian itu akan menelusuri alur mulai dari produksi hasil tembakau, pemesanan dan pencetakan pita cukai, distribusi, penggunaan, pengembalian hingga pemusnahan pita cukai. Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan realisasi penerimaan negara serta perkembangan peredaran hasil tembakau ilegal.
Koordinator BCW, Jimmy Endey, mengatakan kajian tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara produksi hasil tembakau legal dengan penerimaan cukai yang masuk ke kas negara.
“Ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar. Publik perlu mendapatkan gambaran yang terang: berapa yang diproduksi secara legal, berapa pita cukai yang dipesan dan dicetak, berapa yang didistribusikan dan digunakan, serta berapa yang akhirnya menjadi penerimaan negara,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo 123, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang besar.
Karena itu, kemampuan merekonsiliasi data dari sektor hulu hingga hilir menjadi penting untuk memastikan setiap potensi penerimaan negara terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
BCW menegaskan kajian tersebut bukan berangkat dari tudingan telah terjadi kebocoran penerimaan negara. Sebaliknya, kajian dimaksudkan untuk menguji apakah seluruh rangkaian data cukai dapat direkonsiliasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau semua datanya match, itu justru memperkuat kepercayaan terhadap sistem. Tetapi kalau ada selisih atau anomali, kita perlu tahu penyebabnya. Bisa karena mekanisme administrasi yang sah, bisa karena faktor lain. Jangan berspekulasi, kita uji dengan data,” ujar Jimmy.
Salah satu perhatian BCW adalah kecenderungan produksi rokok legal yang menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan sejumlah publikasi yang dihimpun BCW, produksi rokok legal berada di kisaran 334,8 miliar batang pada 2021, kemudian cenderung menurun hingga sekitar 307,8 miliar batang pada 2025.
Di sisi lain, penerimaan cukai negara tetap berada pada kisaran ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
BCW menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan. Perubahan tarif cukai, struktur produksi, jenis rokok, harga jual eceran, hingga perubahan pola konsumsi dapat memengaruhi hubungan antara volume produksi dengan penerimaan cukai.
Namun, menurut Jimmy, tren tersebut tetap layak dikaji secara lebih komprehensif.
“Pertanyaannya bukan hanya mengapa produksi legal turun. Kita juga perlu bertanya: ketika produksi legal turun, ke mana konsumennya berpindah? Apakah konsumsi memang turun, berpindah ke produk legal yang lebih murah, ke jenis hasil tembakau lain, rokok elektrik, atau justru masuk ke pasar ilegal?” katanya.
Selain produksi, BCW juga akan menelusuri tata kelola pita cukai.
Pemetaan akan dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pencetakan, penyimpanan, pemesanan oleh industri, distribusi, penggunaan, pengembalian hingga pemusnahan.
Jimmy menilai pita cukai memiliki posisi strategis karena merupakan dokumen sekuriti negara sekaligus instrumen pelunasan cukai.
“Pertanyaan sederhananya adalah: apakah setiap pita cukai yang dicetak dapat ditelusuri sampai status akhirnya? Berapa yang didistribusikan, berapa yang digunakan, berapa yang dikembalikan, dan berapa yang dimusnahkan,” jelasnya.
BCW juga akan melihat data pelanggaran terkait pita cukai, seperti penggunaan pita palsu, pita bekas, pita salah peruntukan maupun produk hasil tembakau yang beredar tanpa pita cukai.
BCW menyatakan potensi kebocoran penerimaan negara harus diposisikan sebagai risiko fiskal yang perlu diuji, bukan kesimpulan sebelum data diperoleh.
Dalam kajiannya, BCW akan mempertemukan sejumlah kelompok data yang selama ini kerap dibahas secara terpisah.
Data produksi legal akan dibandingkan dengan pemesanan dan penggunaan pita cukai. Sementara data pita yang dicetak akan direkonsiliasi dengan distribusi, penggunaan, pengembalian serta pemusnahannya.
Selanjutnya, data tersebut akan dibandingkan dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan perkembangan penindakan terhadap produk tembakau ilegal.
“BCW tidak akan mengatakan ada kebocoran hanya karena menemukan angka yang berbeda. Anomali adalah pertanyaan, bukan vonis. Kita harus meminta penjelasan kepada Bea Cukai, melakukan verifikasi, baru kemudian menarik kesimpulan,” tegas Jimmy.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar fungsi pengawasan masyarakat tetap kritis, namun tetap mengedepankan objektivitas dan asas praduga tidak bersalah.
Kajian BCW juga akan memisahkan data berdasarkan jenis hasil tembakau, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta kategori hasil tembakau lainnya.
Cerutu menjadi salah satu kategori yang menarik perhatian karena karakteristiknya berbeda dengan sigaret dan volumenya relatif lebih kecil.
BCW mempertimbangkan cerutu sebagai salah satu objek uji petik untuk melihat apakah data suatu jenis hasil tembakau dapat ditelusuri secara lengkap, mulai dari jumlah produsen, produksi, pita cukai, pembayaran cukai hingga penerimaan negara.
Untuk memastikan kajian berbasis data, BCW berencana meminta data resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode 2021–2025.
Data yang akan diminta antara lain volume produksi berdasarkan jenis hasil tembakau, jumlah produsen aktif, pemesanan pita cukai, jumlah pita yang dicetak dan didistribusikan, realisasi penggunaan, pengembalian dan pemusnahan pita, penerimaan cukai serta data penindakan terhadap hasil tembakau ilegal.
Seluruh data tersebut akan dihimpun dalam BCW Tobacco Excise Data Matrix 2021–2025 untuk kemudian direkonsiliasi dan dianalisis.
BCW juga membuka ruang bagi DJBC, pelaku industri, akademisi, ekonom, praktisi cukai serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan data dan pandangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar kajian tidak melihat persoalan dari satu sisi saja.
Jimmy menegaskan, tujuan kajian bukan mencari kesalahan institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memperkuat sistem pengawasan terhadap salah satu sumber penerimaan negara yang strategis.
Menurutnya, apabila sistem telah berjalan dengan baik, kajian independen justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap DJBC. Sebaliknya, jika ditemukan celah dalam sistem, hasil kajian dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
“BCW ingin melihat rantainya secara utuh: produksi, pita cukai, pelunasan, penerimaan negara sampai penindakan produk ilegal. Semuanya harus bisa dibaca dalam satu gambaran besar,” ujarnya.
“Setiap rupiah penerimaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau sistemnya transparan, negara terlindungi, industri legal mendapat kepastian, dan masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Kalau ada potensi kebocoran, kita tutup celahnya. Kalau sistemnya sudah baik, kita katakan kepada publik bahwa sistemnya memang baik berdasarkan data,” tutup Jimmy.*** (PS/SAUFI)
