Cegah Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Hukum di Nias Barat

/ Kamis, 20 Agustus 2026 / 21.28.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Bupati Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan ini menyasar pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum, potensi penyimpangan, serta pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.

Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan bahwa Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan fasilitas dari sumber dana APBN.

"Tujuan utama program ini memastikan sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk kelangsungan pembelajaran. Ini bentuk konsistensi pemerintah agar setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak," ujar Firman Halawa.
Menurut Kajari, fokus kebijakan revitalisasi diarahkan pada tiga prioritas utama, pertama, Sekolah dengan kondisi rusak berat, kedua, Sekolah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dan ketiga, Sekolah di daerah terdampak bencana. 

Infrastruktur pendidikan yang memadai, lanjutnya, menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

Program revitalisasi dilaksanakan dengan skema swakelola terstruktur. Dalam skema ini, kepala sekolah ditegaskan sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik.

Langkah ini diambil dengan dua pertimbangan utama. 
Pertama, pengadaan bahan baku secara mandiri oleh sekolah bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan dan memberi dampak ekonomi langsung.

Kedua, Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung yang diperbaiki, luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.

Komitmen Kejari dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. (PS/356)
Komentar Anda

Terkini: