Dana Desa untuk Pemberantasan Narkoba Capai Rp5,7 Miliar, Efektivitas Dipertanyakan

/ Rabu, 19 Agustus 2026 / 16.04.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Penggunaan Dana Desa untuk program pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan disebut mencapai sedikitnya Rp5,7 miliar dari 385 desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Dana Desa yang digunakan untuk program tersebut disebut bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa. Jika diakumulasi, nilainya mencapai miliaran rupiah.

Aktivis Aceh Tenggara, Muhammad Raja, mengatakan besarnya anggaran tersebut harus dibarengi dengan transparansi serta hasil yang dapat diukur.

 “Dana Desa yang digunakan untuk program ini bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa. Kalau dihitung dari 385 desa di 16 kecamatan, totalnya mencapai sedikitnya Rp5,7 miliar,” ujar Muhammad Raja, Rabu (19/8/2026).

Menurut Raja, angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka untuk apa anggaran tersebut digunakan, kegiatan apa yang dilaksanakan, siapa pelaksananya, serta sejauh mana dampaknya terhadap upaya pemberantasan narkoba.

 “Kalau memang programnya untuk pemberantasan narkoba, tentu kita dukung. Tetapi jangan sampai program pemberantasan narkoba hanya menjadi nama kegiatan untuk menghabiskan anggaran. Masyarakat berhak tahu uangnya digunakan untuk apa dan hasilnya seperti apa,” tegasnya.

Ia menilai keberhasilan program tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya kegiatan atau laporan pertanggungjawaban.

 “Kalau Rp5,7 miliar sudah dikeluarkan, publik tentu berhak bertanya apa hasilnya. Berapa kegiatan yang dilakukan, siapa penerima manfaatnya dan sejauh mana narkoba berhasil ditekan? Jangan hanya selesai di laporan administrasi,” ujarnya.


DPMK Akui Masuk APBKute


Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP, membenarkan adanya alokasi anggaran untuk program pemberantasan narkoba di tingkat kute.

Menurut Zahrul, anggaran tersebut dialokasikan masing-masing kute dan telah ditampung dalam APBKute Tahun 2025.

 “Namun, nama kegiatannya berbeda-beda. Yang jelas tujuannya untuk program pemberantasan narkoba. Misalnya ‘Pemberantasan Narkoba Skala Kute’, tergantung nama kegiatan dan anggaran yang diusulkan, tetapi tujuannya tetap sama untuk pemberantasan narkoba,” jelas Zahrul.

Pernyataan DPMK tersebut mempertegas bahwa program pemberantasan narkoba memang mendapatkan ruang dalam penganggaran desa.

Namun, dengan nilai yang disebut mencapai sedikitnya Rp5,7 miliar, pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar apakah anggarannya tersedia.

Ke mana uang tersebut digunakan, apa kegiatannya, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apa hasil konkretnya bagi masyarakat?

Mohammad Raja meminta pengawasan dilakukan secara terbuka agar program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan administratif maupun seremonial.

 “Kita tidak anti-program pemberantasan narkoba. Justru kita ingin program ini serius dan tepat sasaran. Anggarannya besar, maka hasilnya juga harus jelas. Jangan sampai uangnya habis, tetapi narkoba tetap merajalela,” pungkasnya. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: