Dinilai Lambat Tangani Kasus Spanduk " Pengadilan Hitam ", Kuasa Hukum Robby Bangun Akan Lapor Ke Polda Sumut

/ Sabtu, 22 Agustus 2026 / 19.11.00 WIB
Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun, Dr. Anderson Siringoringo, SH, M. H dan Awaludin, S, Ag. M. H

POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Tim kuasa hukum Robby Rizky Bangun mendesak Kepolisian Resor (Polres) Asahan untuk memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. 

Laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN ini dinilai berjalan lambat sejak resmi dilayangkan pada 4 Juni 2026.

​Perwakilan tim hukum, Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H., bersama Awaluddin, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa momentum pergantian kepemimpinan di Polres Asahan seharusnya menjadi pendorong lahirnya kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.

​“Kasus ini masih tertahan di tahap penyelidikan. Kami berharap Kapolres Asahan yang baru, AKBP Adi Dharma Pramudita, dapat meninjau kembali progres perkara ini agar ada langkah nyata yang terukur,” ujar Anderson saat ditemui wartawan, Sabtu (22/8/2026).

​Bukan Sekadar Persoalan Personal. 

​Perkara ini bermula dari kemunculan narasi provocatif bertuliskan “Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan” pada spanduk yang terpasang di empat titik strategis Kota Kisaran, yakni Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol, area depan Kantor Kejaksaan Negeri, hingga depan Markas Polres Asahan. Foto-foto spanduk tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan di media sosial.

​Anderson menegaskan, meski pihaknya tidak menolak kritikan atas putusan peradilan, penyebaran opini liar tanpa dasar fakta hukum jelas merugikan kredibilitas institusi penegak hukum sekaligus merusak martabat kliennya.

​“Kritik adalah hal wajar, tetapi harus berbasis fakta. Ketika disinyalir ada narasi palsu yang disengaja untuk membentuk opini publik, penyidik harus membongkar konstruksi perkaranya secara tuntas. Mulai dari pembuat, pemesan, penyandang dana, hingga pihak yang mengunggahnya ke media digital,” tegasnya.

​Ancam Minta Supervisi Polda Sumut. 

​Meski menghormati independensi penyidik Sat Reskrim khususnya Unit Tipidter, tim hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika penanganan perkara terus membentur jalan buntu.

​“Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan menuju tahap penyidikan, kami siap berkirim surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memohon supervisi langsung. Ini langkah konstitusional demi menjamin hak ketaatan hukum klien kami,” lanjut Anderson.

​Sementara itu, Robby Rizky Bangun selaku pihak pelapor mengaku sangat dirugikan atas aksi pembunuhan karakter yang menimpanya. 

Ia berharap institusi kepolisian bertindak tegas demi mengembalikan integritas penegakan hukum di Asahan. (PS/rel).

Komentar Anda

Terkini: