Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha Febri Wibawa Parsa Sihombing Jadi Sorotan

/ Selasa, 04 Agustus 2026 / 08.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Berdasarkan pemberitaan Tribunnews tertanggal 4 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai Rasio Solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), ekuitas, serta rasio kecukupan investasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian publik. Selain menyangkut kondisi kesehatan keuangan perusahaan, perhatian kini tertuju pada penyelesaian hak-hak para pemegang polis yang menurut informasi dari sejumlah pihak hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran klaim dan manfaat asuransi.

Perhatian publik turut mengarah kepada Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha, Febri Wibawa Parsa Sihombing, yang memimpin perusahaan saat izin usaha dicabut. Di sisi lain, OJK sebagai regulator, Tim Likuidasi, pemegang saham, kreditor, dan para pemegang polis menjadi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan.

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha pada tahun 2023 setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan. 

Sejak saat itu, proses penyelesaian kewajiban perusahaan memasuki tahapan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses likuidasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia di bawah pengawasan OJK. 

Penyelesaian tagihan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk sesuai mekanisme hukum untuk menerima, memverifikasi, dan menyelesaikan hak-hak para kreditur, termasuk pemegang polis.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), kecukupan modal, serta kecukupan investasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor perasuransian. 

Sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan perusahaan. Namun berdasarkan hasil evaluasi regulator, upaya tersebut belum mampu memulihkan kondisi perusahaan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, setelah izin usaha dicabut, perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyelenggarakan RUPS, membubarkan badan hukum, dan membentuk Tim Likuidasi. 

Tim tersebut bertugas menginventarisasi aset, memverifikasi seluruh tagihan, melakukan pemberesan harta perusahaan, serta membayarkan kewajiban kepada kreditur sesuai hasil verifikasi dan kemampuan aset perusahaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 menegaskan bahwa perlindungan terhadap pemegang polis merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan usaha perasuransian. Karena itu, setiap hak pemegang polis tetap menjadi bagian dari kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme likuidasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi industri jasa keuangan, melindungi konsumen, serta mengambil tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan keuangan.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak setiap konsumen untuk memperoleh kepastian hukum, informasi yang benar, perlakuan yang adil, serta memperoleh ganti rugi sesuai ketentuan apabila mengalami kerugian akibat penggunaan barang maupun jasa.

Bagi pemegang polis yang hingga kini belum menerima pembayaran klaim atau manfaat polis, mekanisme yang ditempuh adalah mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi dengan melampirkan polis, bukti pembayaran premi, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh tagihan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai kewajiban perusahaan.

Apabila setelah proses verifikasi terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui pengawasan OJK maupun jalur hukum sesuai kewenangan instansi terkait. 

Namun demikian, setiap dugaan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus PT Asuransi Purna Artanugraha menjadi pengingat penting bahwa industri perasuransian dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap pemegang polis harus menjadi prioritas utama setiap perusahaan asuransi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha, Febri Wibawa Parsa Sihombing, mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para pemegang polis. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: