Gerak Cepat Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Begal Sadis Tewaskan Seorang Wanita

/ Kamis, 20 Agustus 2026 / 17.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA COM

PALEMBANG,– Kasus pembegalan berdarah yang menewaskan wanita muda bernama Adinda Dhea Fiji Lestari (21) di Jalan Jend. Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, akhirnya berhasil dibongkar petugas. Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menciduk satu dari dua pelaku, Alim Munandar (28).

Tersangka yang merupakan residivis asal Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, ini terpaksa dihadiahi tindakan tegas dan terukur (ditembak) oleh petugas lantaran nekat melakukan perlawanan saat disergap.

Pengakuan Pelaku: Dibuntuti dari Citraland hingga Ditarik Jatuh

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P, membenarkan penangkapan kilat tersebut. Aksi keji itu dilancarkan Alim bersama rekannya berinisial T (DPO) pada Rabu (19/8/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Alim membeberkan bahwa dirinya bertugas sebagai joki sepeda motor, sementara T bertindak sebagai eksekutor. Keduanya sempat berputar-putar mencari sasaran mulai dari kawasan Musi 2 hingga Citraland. Saat melihat korban melintas seorang diri mengendarai sepeda motor Honda BeAT, kedua pelaku langsung mem buntutinya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat memepet dan mencoba mencabut kunci kontak korban. Mengetahui bahaya mengancam, korban memacu kendaraannya untuk melarikan diri hingga T mengejar dan menarik lengan baju korban secara paksa.

Tarik-menarik tak terelakkan di atas jalan raya. Saat T mendadak melepaskan cengkeramannya, korban kehilangan keseimbangan lalu tersungkur hebat menghantam aspal.

"Waktu terjatuh, posisi korban langsung mengeluarkan suara ngorok dan bersimbah darah. Langsung kami tinggalkan dan motornya kami bawa kabur," aku tersangka Alim saat diperiksa di Mapolrestabes Palembang, Rabu (19/8/2026) malam.

Sita Barang Bukti dan Buru Pelaku DPO

Usai melumpuhkan korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda BeAT milik korban dengan nomor polisi BG 5292 AEU dan sempat mengganti plat nomornya. Rencananya, sepeda motor hasil pembegalan tersebut hendak dijual ke kawasan Jalur sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Selain menciduk tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

 * 1 unit sepeda motor Honda BeAT milik korban.

 * 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

 * Pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tim gabungan saat ini masih memburu keberadaan tersangka T yang sudah mengantongi identitasnya.

Atas perbuatan sadisnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka Alim dijerat dengan Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: