Gerak Cepat Tim Resmob Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curat Di Perumahan Timbangan

/ Senin, 31 Agustus 2026 / 08.20.00 WIB

POSKOTASUMSTERA COM

OGAN ILIR – Gerak cepat Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RD (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumahan Restu Iman Asri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku diamankan Tim Resmob pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat setelah dua unit sepeda motor milik korban Yahya Bahar (54) hilang dari area rumahnya di Jalan Sarjana, Perumahan Restu Iman Asri Blok F, Kelurahan Timbangan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.11 WIB. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, aksi tersebut diduga dilakukan oleh empat orang yang datang dan mengambil dua sepeda motor yang saat itu terparkir di teras dan garasi rumah korban dalam kondisi terkunci stang.

Dua kendaraan yang dilaporkan hilang saat kejadian yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Karisma.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan titik terang. Pada Rabu malam, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti atas perintah Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H. Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial Roni alias Dul (23). Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat tahun 2017 warna hitam-kuning, satu unit Honda Revo Fit warna hitam-biru, satu unit Honda Beat tahun 2015 warna hitam-merah, satu celana pendek warna cokelat dan satu kaos warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengejar para pelaku kejahatan, termasuk mereka yang berupaya bersembunyi setelah melakukan aksinya.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan mengungkap perkara ini. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKP Rio.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., mengatakan keberhasilan Tim Resmob tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian terus bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional,” kata IPTU Mansyur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: